Nasional

BGN Sebut Putusan MK Perjelas Tata Kelola Anggaran Program MBG

NU Online  ·  Selasa, 4 Agustus 2026 | 15:00 WIB

BGN Sebut Putusan MK Perjelas Tata Kelola Anggaran Program MBG

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono (bgn.go.id)

Jakarta, NU Online 

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menyebut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026 memberikan kepastian hukum sekaligus memperjelas tata kelola anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia juga menegaskan komitmen BGN untuk menjalankan kebijakan pemerintah sesuai dengan ketentuan yang ditegaskan dalam putusan tersebut.


"Kalau kita kaji lebih dalam, keputusan Mahkamah Konstitusi ini menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis adalah program yang konstitusional. Yang menjadi perhatian adalah penempatan anggarannya, dan itu tentu akan disikapi oleh pemerintah sesuai mekanisme yang berlaku," katanya dikutip NU Online dari laman bgn.go.id pada Selasa (4/8/2026).


Sudaryono mengatakan bahwa Putusan MK tidak membatalkan atau menghentikan Program MBG, melainkan memberikan arahan terkait penyesuaian mekanisme penganggarannya.

 

Sudaryono menegaskan bahwa BGN akan tetap melaksanakan seluruh kebijakan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


"Kami ini adalah lembaga operasional. Tentu saja kami akan melaksanakan apa pun kebijakan dari pemerintah. Yang perlu digarisbawahi, Putusan Mahkamah Konstitusi justru menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan program yang konstitusional," jelasnya.

 

BGN menegaskan, akan mendukung penyesuaian kebijakan tersebut dan memastikan Program MBG tetap berjalan optimal sebagai upaya pemerintah meningkatkan kualitas gizi masyarakat.


Diketahui, Ketua MK Suhartoyo menyatakan dalam Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 bahwa pendanaan Program MBG tidak lagi dapat menggunakan anggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 dan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU) Sisdiknas. 

 

Suhartoyo menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tetap dinyatakan konstitusional. Namun, Ia memberikan syarat bahwa ketentuan tersebut hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026.


"Sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya, anggaran Program Makan Bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisahkan," jelas Suhartoyo membacakan poin kedua putusan tersebut.


Sementara itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menetapkan bahwa terdapat batas waktu untuk memisahkan anggaran untuk Program MBG hingga penyusunan APBN Tahun 2028.

 

"Dengan mempertimbangkan kebutuhan waktu yang diperlukan pembentuk undang-undang untuk menghitung dan menyusun struktur kebutuhan APBN dalam penyelenggaraan negara, pemisahan anggaran pendidikan dan anggaran Program MBG tersebut paling lambat dilakukan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028, atau paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan, sebagaimana dimaktubkan dalam amar putusan a quo," terangnya.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang