BNPT Catat 112 Siswa Terpapar Radikalisme melalui Media Sosial dan Gim Online, Kemen PPPA: Perkuat Edukasi Anak
NU Online · Kamis, 28 Mei 2026 | 07:00 WIB
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Titi Eko Rahayu di Jakarta, Rabu (27/5/2026). (Foto: dok Kemen PPPA)
Suci Amaliyah
Kontributor
Jakarta, NU Online
Ancaman radikalisme digital terhadap anak semakin nyata. Penyebaran paham radikal kini berlangsung masif melalui ruang digital, mulai dari media sosial, gim daring dengan fitur percakapan pribadi, hingga berbagai platform digital lainnya.
Data Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mencatat sekitar 112 siswa di 26 provinsi telah terpapar paham radikalisme melalui media sosial dan gim daring, dengan rata-rata usia 13 tahun.
“Fenomena radikalisme, ekstremisme berbasis kekerasan, dan propaganda intoleransi di ruang digital menjadi ancaman serius bagi anak,” ujar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Titi Eko Rahayu di Jakarta, Rabu (27/5/2026).
Menurut Titi, konten radikalisme masuk melalui pendekatan emosional, komunitas digital tertutup yang eksklusif, hingga pemanfaatan algoritma media sosial yang memperluas paparan terhadap anak.
“Penggunaan media sosial, platform video, gim daring, dan aplikasi percakapan membuat anak semakin rentan terpapar ujaran kebencian, ajakan kekerasan, dan paham radikal,” ujarnya.
Ia menegaskan, upaya perlindungan anak tidak cukup hanya melalui pemblokiran konten atau penegakan hukum, tetapi juga perlu diimbangi dengan penguatan ketahanan keluarga dan peningkatan kapasitas pendampingan terhadap anak.
“Orang tua dan lingkungan sekitar memiliki peran penting dalam membangun ruang aman bagi anak. Karena itu, edukasi kepada keluarga mengenai pola pengawasan dan komunikasi yang sehat di ruang digital perlu terus diperkuat,” ungkapnya.
Kemen PPPA selama ini telah melakukan edukasi melalui sosialisasi, advokasi, serta pelatihan deteksi dini paham radikal bagi orang tua, guru, dan anak. Namun, upaya tersebut dinilai masih perlu diperluas secara lebih masif.
Menurut Titi, tantangan saat ini ialah anak-anak hidup sangat dekat dengan ruang digital. Karena itu, pendekatan perlindungan juga harus mengikuti perkembangan pola interaksi mereka di dunia maya.
“Perlindungan anak di ruang digital tidak bisa dilakukan secara parsial dan membutuhkan strategi pencegahan yang kuat melalui edukasi yang tepat sasaran. Kami sedang mengolah kembali materi edukasi mengenali konten radikal yang lebih mudah diterima anak,” katanya.
Dalam aspek regulasi, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Aturan tersebut mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik memberikan perlindungan bagi anak yang menggunakan atau mengakses layanan digital.
Dalam Pasal 16A ayat (1), platform digital diwajibkan menyediakan mekanisme verifikasi usia, pembatasan akses sesuai usia anak, serta kanal pelaporan penyalahgunaan layanan digital terhadap anak.
Pemerintah juga memperkuat tata kelola perlindungan anak melalui Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring sebagai pedoman nasional dalam menciptakan ruang digital yang aman dan ramah anak.
Sementara itu, Direktur Information and Communication Technology (ICT) Watch Indriyatno Banyumurti menekankan pentingnya kolaborasi multipihak dalam memperkuat literasi digital dan perlindungan anak di ruang siber.
Menurut ICT Watch, pola penyebaran radikalisme digital terus berubah mengikuti tren platform yang digunakan masyarakat, termasuk anak-anak dan remaja.
“Pendekatan komunikasi dan edukasi harus disesuaikan dengan karakter anak serta perkembangan platform digital yang mereka gunakan. Pesan pencegahan tidak bisa disampaikan dengan cara yang kaku karena tantangan di ruang digital bergerak sangat cepat,” ujar Indriyatno.
Ia menambahkan, konten edukasi juga harus mampu bersaing dengan derasnya arus informasi di media sosial.
“Konten edukasi harus mampu bersaing dengan derasnya arus informasi di media sosial,” katanya.
Diskusi penggalian materi edukasi tersebut dilakukan Kemen PPPA dengan menggandeng kementerian/lembaga, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat sipil, dan komunitas literasi digital secara daring.
Terpopuler
1
Khutbah Idul Adha: Momentum Menguatkan Kepedulian Antarwarga
2
Inilah Lafal Bilal Shalat Idul Adha
3
Petunjuk Pelaksanaan Shalat Idul Adha
4
BGN Bukan Kementerian, Penggunaan Anggaran Pendidikan untuk MBG Dinilai Janggal
5
Tips Mengolah Daging Kurban agar Empuk dan Tidak Alot
6
Ketum PBNU: Idul Adha Ajarkan Keteguhan Iman dan Semangat Berjuang
Terkini
Lihat Semua