Bolehkah Daging Kurban Dibagi pada Keluarga Sendiri?
Sabtu, 9 Juli 2022 | 22:00 WIB
Muhammad Syakir NF
Penulis
Jakarta, NU Online
Membagikan daging kurban kepada keluarga, menurut pandangan ulama, memiliki ketentuan yang sama dengan mengonsumsi daging hewan kurban bagi pekurban. Hal ini berarti, ketentuan hukum pembagian daging kurban kepada keluarga memiliki perbedaan antara kurban yang wajib dan kurban yang sunnah.
Baca Juga
Ini Ketentuan Pembagian Daging Kurban
Sebagaimana dilansir NU Online dalam tulisan berjudul Membagikan Daging Kurban pada Keluarga Sendiri, Bolehkah?, jika kurban tersebut berupa kurban wajib, maka tidak boleh bagi pekurban dan keluarganya untuk mengonsumsi hewan kurban tersebut. Keseluruhan dari hewan kurban harus disedekahkan kepada orang lain tanpa terkecuali.
Sementara jika kurbannya berupa kurban sunnah, maka pekurban boleh membagikan daging kurbannya kepada keluarganya untuk dikonsumsi. Hal ini dengan catatan, selama ada kadar daging yang dibagikan pada golongan fakir miskin.
Ketentuan hukum di atas ini sebagaimana diterangkan oleh Syekh Muhammad Nawawi bin Umar al-Jawi al-Bantani dalam kitabnya yang berjudul Tausyikh āala Ibni Qasim.
Keluarga yang dimaksud dalam larangan mengonsumsi daging kurban yang wajib adalah orang-orang yang wajib dinafkahi oleh pekurban. Karenanya, anggota keluarga yang tidak wajib dinafkahi oleh pekurban masih boleh menerima dan mengonsumsinya.
Sebagaimana diketahui, hukum berkurban adalah sunnah kifayah. Artinya, tuntutan dalam melaksanakan kurban dalam sebuah keluarga akan menjadi gugur saat salah satu dari anggota keluarga sudah ada yang menunaikannya.
Meskipun demikian, hal tersebut tidak berarti seluruh anggota keluarga turut mendapatkan pahala atas kurban yang dilakukan oleh salah satu perwakilan anggota keluarganya.
Baca Juga
Bolehkan Menjual Daging Kurban?
Pasalnya, setiap orang dalam anggota keluarga tetap disunnahkan melaksanakan kurban secara khusus, meski sudah ada perwakilan keluarganya yang berkurban. Hal ini tidak lain agar mereka mendapatkan pahala dari menyembelih hewan kurban yang diatasnamakan masing-masing dari diri mereka sendiri.
Penyembelihan hewan kurban ini mulai boleh dilakukan pada hari raya Idul Adha, sejak selesai shalat idul Adha, yakni pada tanggal 10 Dzulhijjah, hingga akhir dari tiga hari tasyrik, yaitu pada saat matahari terbenam pada 13 Dzulhijjah.
Pewarta: Syakir NF
Editor: Musthofa Asrori
Terpopuler
1
Khutbah Idul Fitri 1446 H: Kembali Suci dengan Ampunan Ilahi dan Silaturahmi
2
Kultum Ramadhan: Meningkatkan Kualitas Ibadah di 10 Malam Terakhir Bulan Ramadhan
3
Beasiswa BIBĀ Dibuka 1 April 2025, Berikut Link Pendaftaran dan Persyaratannya
4
Habis RUU TNI Terbitlah RUU Polri, Gerakan Rakyat Diprediksi akan Makin Masif
5
KemenagĀ Prediksi 1 Syawal 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025
6
Kiriman Kepala Babi dan Bangkai Tikus ke Tempo, Pers Hadapi Ancaman Represi dan Pembungkaman
Terkini
Lihat Semua