BPAN: Tanpa Pengakuan Wilayah Adat, Upaya Atasi Krisis Iklim Hanya Retorika
NU Online · Ahad, 15 Maret 2026 | 13:00 WIB
Potret pemuda adat menanam pohon untuk menjaga wilayah adatnya dan mencegah krisis iklim (Foto: instagram pemuda_adat)
Rikhul Jannah
Kontributor
Jakarta, NU Online
Ketua Umum Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN) Hero Aprila menilai bahwa berbagai upaya mengatasi krisis iklim tidak akan berjalan efektif tanpa pengakuan dan perlindungan terhadap wilayah masyarakat adat.
Menurutnya, pengakuan wilayah adat merupakan langkah penting agar solusi terhadap krisis iklim tidak berhenti pada sebatas retorika belaka.
“Tanpa pengakuan wilayah adat, berbagai komitmen untuk mengatasi krisis iklim hanya akan menjadi retorika. Padahal praktik baik masyarakat adat telah lama menjadi solusi nyata dalam menjaga bumi yang adil dan berkelanjutan,” tegas Hero dalam Webinar bertajuk Belajar dari Tradisi: Kearifan Lokal dalam Mencegah Krisis Iklim, yang digelar pada Sabtu (14/3/2026).
Hero menjelaskan bahwa masyarakat adat telah lama menjaga alam melalui sistem pengetahuan yang diwariskan secara turun-temurun. Pengetahuan tersebut tidak sekadar menjadi tradisi budaya, tetapi telah menjadi cara hidup yang menjaga keseimbangan alam sekaligus mencegah kerusakan lingkungan.
“Masyarakat adat telah menjaga hutan dan keanekaragaman hayati dengan pengetahuan leluhur yang diwariskan lintas generasi. Praktik-praktik ini terbukti mampu melindungi alam sekaligus menjaga keberlanjutan kehidupan,” ujarnya.
Ia menyampaikan bahwa banyak komunitas masyarakat adat memiliki aturan adat yang mengatur pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.
“Aturan adat untuk mengelola alam seperti menjaga hutan larangan, mengatur pemanfaatan air, hingga sistem pertanian yang tidak merusak lingkungan,” katanya.
Menurutnya, nilai-nilai tersebut telah menjadi bagian dari identitas masyarakat adat yang diwariskan dari generasi ke generasi. Namun ironisnya, berbagai kebijakan pembangunan dan eksploitasi sumber daya alam justru kerap terjadi di wilayah adat tanpa perlindungan hukum yang memadai.
“Krisis iklim, deforestasi, dan eksploitasi sumber daya alam sering kali terjadi di wilayah adat. Tanpa perlindungan hukum yang kuat, masyarakat adat justru berada di garis depan menghadapi ancaman kehilangan wilayah hidupnya,” ujarnya.
Hero menilai bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat menjadi langkah penting untuk memastikan pengakuan dan perlindungan wilayah adat. Tanpa payung hukum yang jelas, berbagai upaya penanganan krisis iklim hanya akan berhenti pada tataran wacana.
Ia juga menyoroti peran penting pemuda adat dalam menjaga keberlanjutan nilai-nilai adat. Hero menegaskan bahwa generasi muda adat harus bersatu menjaga wilayahnya sekaligus meneruskan pengetahuan leluhur kepada generasi berikutnya.
“Generasi muda adat harus bangkit, bersatu, dan bergerak mengurus wilayah adat. Menjaga bumi hari ini berarti memastikan kehidupan yang adil dan berkelanjutan bagi masa depan,” pungkasnya.
Terpopuler
1
Kapan Lebaran 2026? Berikut Data Hilal 1 Syawal 1447 H oleh LF PBNU
2
Khutbah Jumat: Hikmah Zakat Fitrah, Menyucikan Jiwa dan Menyempurnakan Ibadah
3
Khutbah Jumat: Urgensi I’tikaf di Masjid 10 Malam Terakhir Ramadhan
4
Khutbah Jumat: Puasa, Al-Qur’an, dan 5 Ciri Orang Bertakwa
5
KPK Resmi Tahan Gus Yaqut atas Tuduhan Korupsi Kuota Haji
6
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Hadiri Siniar
Terkini
Lihat Semua