BPKH Beri Kepastian Pengembalian Dana Keuangan Haji Khusus 1447 H
NU Online · Sabtu, 3 Januari 2026 | 07:00 WIB
Jakarta, NU Online
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memberikan klarifikasi resmi menanggapi aspirasi serta kekhawatiran yang disampaikan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terkait kepastian pemberangkatan dan pencairan Pengembalian Keuangan (PK) untuk penyelenggaraan ibadah Haji Tahun 1447 H/2026 M.
Sekretaris Badan BPKH, Ahmad Zaky, menegaskan bahwa komitmen lembaga dalam mendukung kelancaran ibadah haji tetap menjadi prioritas utama dengan mengedepankan prinsip tata kelola yang transparan dan akuntabel.
Kepatuhan pada Regulasi dan Tata Kelola
BPKH menjelaskan bahwa seluruh proses pencairan dana PK dilaksanakan dengan kepatuhan penuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai lembaga pengelola dana umat, BPKH menjalankan fungsi penyaluran berdasarkan instruksi resmi dari Kementerian Haji dan Umrah.
"Hingga saat ini, BPKH terus melakukan koordinasi intensif dengan kementerian terkait," ujar Ahmad Zaky, Sabtu (2/1/2026).
Tanpa adanya pengajuan atau instruksi resmi, kata Zaky, BPKH tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan pencairan.
"Hal ini semata-mata dilakukan untuk menjaga prinsip akuntabilitas, kehati-hatian, dan kepatuhan terhadap mekanisme audit," ungkapnya.
Kesiapan Dana dan Likuiditas
Merespons kekhawatiran mengenai ketersediaan anggaran, BPKH memastikan bahwa dana untuk keperluan Haji Khusus dalam kondisi sangat mencukupi dan likuid.
BPKH menegaskan bahwa keterlambatan yang terjadi bukan disebabkan oleh kendala finansial pada internal BPKH, melainkan proses verifikasi administratif yang masih berjalan di tingkat kementerian.
"Kami memastikan bahwa dana telah siap. Saat ini kami hanya menunggu penyelesaian proses administratif di kementerian terkait agar pencairan dapat dilakukan secara tepat sasaran, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan dapat segera dimanfaatkan oleh pihak penyelenggara," tambah Zaky.
Komitmen Pelayanan
BPKH berkomitmen untuk segera menindaklanjuti proses pencairan segera setelah seluruh persyaratan administratif terpenuhi.
Upaya ini merupakan bentuk dukungan nyata BPKH dalam memastikan kualitas penyelenggaraan ibadah Haji Khusus tetap terjaga secara profesional dan transparan bagi seluruh jemaah.
Terpopuler
1
PBNU Terima Kasih kepada Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026
2
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Gubernur BI Siapkan Dua Langkah Penguatan
3
Imbas Rupiah Melemah, Menkeu Sebut Pedagang Tahu dan Tempe Mulai Tertekan
4
Kasus Suap Izin Tinggal WNA, Citra Indonesia Tercoreng di Mata Dunia
5
NU Abad Kedua: Masihkah Kita Berani Berpikir Melampaui Diri Sendiri?
6
Kiai Azaim Harap Kekerasan di Pesantren Masuk Materi Munas-Konbes hingga Muktamar ke-35 NU
Terkini
Lihat Semua