BPKH Pastikan Nilai Manfaat Diterima Jamaah Haji Khusus
NU Online · Jumat, 9 Januari 2026 | 21:30 WIB
Jakarta, NU Online
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menegaskan komitmennya dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana haji.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menegaskan bahwa nilai manfaat yang dihasilkan dari pengelolaan dana haji khusus merupakan hak penuh jamaah.
“Dana PK PIHK yang dikembalikan kepada jemaah bukan hanya setoran awal dan setoran pelunasan yang totalnya sebesar USD 8.000, tetapi juga mencakup nilai manfaat dari hasil pengelolaan dana oleh BPKH,” ujar Fadlul sebagaimana dilansir situsweb BPKH pada Jumat (9/1/2026).
Ia menambahkan, pengembalian nilai manfaat dilakukan melalui skema yang fleksibel dan berpihak pada jemaah.
Senada dengan hal tersebut, Anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf menjelaskan bahwa dari perspektif tata kelola dan akuntansi, nilai manfaat merupakan dana milik jemaah yang wajib dikelola secara amanah.
"Ia menegaskan bahwa BPKH memastikan setiap hasil pengelolaan dana haji dapat dipertanggungjawabkan dan didistribusikan secara tepat kepada para pemiliknya".
Untuk menjamin transparansi, jamaah dapat memantau saldo dan NMVA secara mandiri melalui BPKH APPS.
BPKH memastikan bahwa dana Penempatan Keuangan (PK) Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang dikembalikan kepada jamaah haji khusus tidak hanya berupa setoran awal dan setoran pelunasan, tetapi juga termasuk nilai manfaat yang dihasilkan dari pengelolaan dana tersebut.
Berdasarkan data terbaru BPKH, jamaah haji khusus yang mendaftar sejak 2018 dan hingga kini belum berangkat, secara kumulatif telah menerima Nilai Manfaat Virtual Account (NMVA) sekitar USD 685,45.
Sementara itu, untuk posisi saat ini, rata-rata jamaah yang masih berada dalam daftar tunggu (waiting list) telah menerima rata-rata NMVA sekitar USD 268,65. Nilai ini dapat terus bertambah seiring waktu.
Adapun jamaah yang telah melakukan pelunasan biaya haji, berpotensi menerima NMVA yang lebih besar dibandingkan jemaah yang masih menunggu, karena dana yang dikelola lebih besar dan masa pengelolaannya berbeda.
Terpopuler
1
PBNU Tegaskan Aliansi yang Mengatasnamakan Angkatan Muda NU Bukan Bagian dari Organisasi NU
2
Khutbah Jumat: Rajab, Bulan Islah dan Perdamaian
3
Ketum PBNU Respons Penetapan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji
4
Nyai Ainiyah Yusuf, Cahaya di Pesantren Mambaus Sholihin Gresik
5
Khutbah Jumat: Rezeki yang Halal Menjadi Penyebab Hidup Tenang
6
PWNU Aceh Dukung Pendataan Rumah Terdampak Banjir, Warga Diminta Melapor hingga 15 Januari
Terkini
Lihat Semua