Nasional

BPKH Setor Rp2,7 Triliun ke Arab Saudi untuk Persiapan Haji 2026

NU Online  ·  Kamis, 9 Oktober 2025 | 22:00 WIB

BPKH Setor Rp2,7 Triliun ke Arab Saudi untuk Persiapan Haji 2026

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah di Jakarta, Rabu (8/10/2025). (Foto: NU Online/Suwitno)

Jakarta, NU Online

 

Pemerintah Indonesia melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah membayarkan uang muka sebesar Rp 2,7 triliun untuk memesan lokasi jamaah di Arafah.

 

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menjelaskan bahwa penyetoran tersebut dilakukan melalui sistem E-Hajj di Arab Saudi sebagai bagian dari persiapan logistik penyelenggaraan haji.

 

"Sejauh ini kita sudah menyetorkan 2,7 triliun untuk muka sebagai pendaftaran bagi negara Indonesia di sistem E-Hajj di Arab Saudi tujuannya untuk memboking tempat di Arafah," kata Fadlul ditemui di Jiexpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (8/10/2025).

 

Fadlul menjelaskan alasan uang muka tahun ini lebih besar karena mengikuti ketentuan baru dari Kerajaan Arab Saudi yang mewajibkan pembayaran sesuai jumlah kuota jamaah.

 

"Tahun ini Kerajaan Arab Saudi meminta sesuai dengan jumlah jamaah haji yang berangkat berdasarkan kota yang diberikan oleh Kerajaan Saudi. Nah itu angkanya kenapa Rp 2,7 triliun," kata Fadlul.

 

Sementara tahun lalu, pada 2024 total setoran BPKH mencapai sekitar Rp 18 triliun dengan nilai manfaat sekitar Rp 8 triliun.

 

"Tahun 2024 sebetulnya sudah dilakukan uang muka, cuma memang waktu itu belum ada angkanya yang jelas berapa yang disetor yang penting ada. Tahun ini meminta sesuai dengan jumlah jamaah haji yang berangkat," jelasnya

 

Fadlul menambahkan Kemenhaj juga sudah menunjuk dua perusahaan penyedia layanan (syarikah) di Arab untuk membantu persiapan penyelenggaraan haji 2026. Kedua perusahaan itu adalah Rakeen Mashariq Al Mutamayizah Company For Pilgrim Service dan Albait Guest.

 

"Dari syarikah ini insyaallah akan mulai melakukan beberapa hal untuk persiapan penyelenggaraan keuangan haji di tahun 2026," tuturnya.

 

Fadlul menegaskan bahwa BPKH kini memiliki peran yang lebih strategis dalam penyelenggaraan haji. Berdasarkan revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji, BPKH tidak hanya berfungsi sebagai pengelola dan penyetor dana, tetapi juga ikut dalam penyusunan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH).

 

"Kita lihat bagaimana impelementasinya tapi pada dasarnya kita siap memberikan kualitas yang lebih baik untuk jamaah haji," tegasnya.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang