Nasional

Di MK, Pemohon Bandingkan Syarat Pendidikan Caleg S1-S2 dengan Negara Lain

NU Online  ·  Selasa, 14 April 2026 | 14:30 WIB

Di MK, Pemohon Bandingkan Syarat Pendidikan Caleg S1-S2 dengan Negara Lain

Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: NU Online/Haekal)

Jakarta, NU Online

 

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menguji Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait peraturan yang mengatur pembatasan pendidikan calon legislatif (caleg). Sidang perkara nomor 124/PUU-XXIV/2026 dilaksanakan di Ruang Sidang Panel MK, Jakarta, pada Senin (13/4/2026).

 

Pemohon perkara Ardi Usman membandingkan tingkat pendidikan anggota legislatif di beberapa negara. Ia mencontohkan bahwa di sejumlah negara seperti Republik Islam Iran, Ukraina, dan Polandia, secara keseluruhan anggota legislatif memiliki pendidikan setara S2.

 

Kemudian, di Swedia sekitar 82 persen anggota parlemen berpendidikan S1. Sementara itu, di Inggris, sekitar 90 persen anggotanya memiliki pendidikan setara S2.

 

"Amerika memiliki 80 persen anggota parlemen dengan pendidikan setingkat S1," jelasnya dalam surat permohonan.

 

Menurutnya, ketiadaan batas pendiidkan bagi caleg telah menutup ruang kompetisi politik intelektual dan berintegritas dan mematikan regenerasi kepemimpinan tanpa intelektual serta penelitian.

 

"(Kemudian) menghalangi hak partisipasi pemohon tanpa intelektual keilmuan pengetahuan dan penelitian (dan) menghilangkan kesempatan ikut menentukan arah kebijakan publik secara setara kebutuhan parlemen sesuai bidang pendidikan," jelasnya.

 

Ia menilai Indonesia tidak termasuk negara dengan demokrasi yang berbasis intelektualitas, melainkan cenderung menjadi bentuk anomali demokrasi yang rentan terhadap oligarki. Baginya, MK sebagai penjaga konstitusi memiliki tanggung jawab moral untuk menghentikan anomali ini.

 

“Menyatakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 240 Ayat 1 (e) tentang Pemilihan Umum dan/atau pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan lain yang mengatur pembatasan pendidikan jabatan anggota DPR RI, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota yang tidak membatasi pendidikan adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya (Pasal 33) UUD 1945, prinsip integritas pejabat negara (Pasal 17, Pasal 33) UUD 1945,” ucap Pemohon membacakan petitum permohonannya.

 

Selain itu, pemohon meminta MK menyatakan ketentuan dalam UU Pemilu atau aturan sejenis tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai adanya pembatasan jenjang pendidikan bagi calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

 

Pemohon juga meminta agar masa jabatan anggota legislatif dibatasi berdasarkan jenjang pendidikan serta tidak dapat dijabat secara berturut-turut.

 

"Sebagai perwujudan prinsip pembatasan intelektual kekuasaan, demokrasi konstitusional, persamaan di hadapan hukum, dan perlindungan hak konstitusional warga negara," jelasnya.

 

Sementara itu, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyebutkan, pemohon membaca dengan saksama Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025). Ia juga menyarankan Pemohon agar membaca putusan MK yang telah kabul yang terkait dengan pasal yang diujikan ini.

 

“Pada permohonan ini ada kata-kata ‘dan peraturan sejenis yang mengatur mengenai pembatasan pendidikan anggota legislatif’, bagian belakang ini tidak usah, karena terkesan akan ada pasal-pasal lain yang diujikan, dan MK tidak punya kewenangan untuk menguji aturan di bawah undang-undang,” jelasnya.

 

Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan Pemohon dapat memebaca permohonan-permohonan terdahulu yang pernah diujikan ke MK. Hal ini penting agar Pemohon dapat menguraikan bahwa permohonannya tidak ne bis in idem.

 

“Objek dan dasar pengujiannya apa, sehingga tampak apakah Mahkamah berwenang atau tidak mengujikan ini (permohonan, red),” katanya.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang