Direskrimum Polda Metro Jaya Hengki Haryadi (kedua dari kiri) Rabu (8/3/2023) mengatakan apabila penahanan selama 7 hari itu tidak cukup maka akan bisa diperpanjang kembali selama 8 hari oleh pihak kejaksaan. (Foto: Youtube Polda Metro Jaya)
Aru Lego Triono
Penulis
Jakarta, NU Online
Tim penyidik dari Polda Metro Jaya telah melaksanakan pemeriksaan terhadap Agnes Gracia (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku penganiayaan Crystalino David Ozora, putra Pengurus Gerakan Pemuda Ansor Jonathan Latumahina.
Pemeriksaan tersebut berlangsung selama kurang lebih 6 jam dengan pertimbangan kenyamanan anak sesuai dengan undang-undang yang berlaku, yaitu UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap AG selama 6 jam itu, penyidik akhirnya memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap pacar dari tersangka Mario Dandy Satrio itu di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS)
"Nanti kita akan melaksanakan penahanan di LPKS selama 7 hari dari kewenangan penyidik untuk melakukan penanganan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Hengki Haryadi kepada awak media, Rabu (8/3/2023).
Ia melanjutkan, apabila penahanan selama 7 hari itu tidak cukup maka akan bisa diperpanjang kembali selama 8 hari oleh pihak kejaksaan.
Alasan penahanan AG
Hengki menjelaskan bahwa penahanan terhadap AG ini memiliki pertimbangan atau alasan, baik secara objektif maupun subjektif.
"Kalau objektif tuh ancaman hukumannya di atas 5 tahun. Kalau subjektif itu dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi terjadinya perbuatan pidana," ucap Hengki.
Namun, dalam kasus AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, Hengki menyebut ada pertimbangan-pertimbangan lain, yaitu penyidik bersama mitra melakukan penahanan di LPKS.
"Jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Dia butuh pendampingan. Kebetulan orang tuanya sakit," ucap Hengki.
Diketahui, AG telah resmi ditetapkan sebagai pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum sejak Kamis (2/3/2023) pekan lalu.
Kini, AG yang masih berusia 15 tahun itu dijerat pasal 76c juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak dan/atau 355 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider ayat 2 juncto 56 KUHP.
Pewarta: Aru Lego Triono
Editor: Kendi Setiawan
Terpopuler
1
Ketum PBNU Respons Penetapan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji
2
Setahun Berjalan, JPPI Nilai Program MBG Berhasil Perburuk Kualitas Pendidikan
3
Laras Faizati Tolak Replik Jaksa karena Tak Berdasar Fakta, Harap Hakim Jatuhkan Vonis Bebas
4
Langgar Hukum Internasional, Penculikan Presiden Venezuela oleh AS Jadi Ancaman Tatanan Global
5
Gus Mus: Umat Islam Bertanggung Jawab atas Baik Buruknya Indonesia
6
Khutbah Jumat Bahasa Jawa: 5 Cekelan Utama kanggo Wong kang Amar Ma'ruf Nahi Munkar
Terkini
Lihat Semua