Mojokerto, NU Online
Persatuan Guru Nahdlatul Ulama tengah mengadakan Kongres ke II di Ponpes Amanatul Ummah, Pacet, Mojokerto (27/10). Pada kongres kali ini semua peserta sepakat bahwa calon Ketua Umum Pergunu harus berjenjang pendidikan Strata-3 atau Doktor. Hal ini tertuang dalam Pasal 15 tentang syarat-syarat Ketum Pergunu.
"Seorang ketua umum wajib berpendidikan S-3, karena ini organisasi guru dan pendidikan tertinggi adalah S-3," kata salah satu peserta dari Papua Barat. Selain itu, seorang ketua umum masih aktif berprofesi sebagai guru atau dosen.
Pembahasan kembali krusial di saat menyentuh soal maksimal usia. Dalam materi kongres usia maksimal 65 tahun. Tapi hal itu disanggah dengan argumentasi, kalau masih masih aktif sebagai guru atau dosen usia maksimal pegawai negeri 65 tahun. "Otomatis dia tidak bisa aktif lagi sebagai tenaga pendidik," sanggah peserta dari Situbondo Jawa Timur.
Dalam poin selanjutnya tertulis seorang calon ketua umum sudah aktif menjadi anggota Pergunu minimal 2 tahun dan memiliki kartu tanda anggota Pergunu. Tidak sedang menjabat sebagai pengurus harian partai politik dan organisasi berafiliasi dengan partai politik.
"Persyaratan calon ketua umum begitu ketat supaya organisasi Pergunu tidak diintervensi oleh kepentingan dari luar," kata H Gatot Suyono.
Lebih tegas lagi, syarat yang tercantum seorang calon ketua umum tidak boleh atau sedang menjabat di organisasi yang bertentangan dengan Ahlussunah Waljama'ah. (Rof Maulana/Fathoni)