Diusulkan Regulasi Terkait Pembatasan Haji Berulang untuk Haji Khusus
Kamis, 4 Juni 2015 | 15:04 WIB
Jakarta, NU Online
Komnas Haji mendorong upaya perbaikan dari pemerintah dalam mengatasi antrean haji. Keluarnya Peraturan Menteri Agama nomor 29 Tahun 2015 merupakan sebuah terobosan. Namun demikian, problem utama dari antrean haji ialah soal keadilan antara yang mampu dan tidak mampu. Untuk itu, pihak pemerintah perlu mengeluarkan UU atau Permen yang memberlakukan pemerataan antrean antara haji regular dan haji khusus.
<>
“Kebijakan pembatasan haji berkali-kali seharusnya diberlakukan bukan hanya kepada jemaah haji reguler, tetapi juga dikenakan kepada jemaah haji khusus,” kata Ketua Komnas Haji Mustolih Siroj kepada NU Online di Jakarta, Rabu (3/6) sore.
Bila tidak ada kebijakan susulan, Peraturan Menteri Agama nomor 29 Tahun 2015 yang populis ini akan dianggap diskriminatif dan malah menimbulkan ketidakadilan dalam wajah lain dengan stempel kebijakan perundang-undangan.
"Ini sama saja Menteri Agama bilang bagi masyarakat yang punya uang, ‘Daftarlah ke travel haji khusus, di sana tidak berlaku pembatasan.’ Ini berbahaya, karena Menteri Agama dapat dilihat ditunggangi oleh kepentingan para pebisnis haji khusus," ujar Mustolih.
Semua tahu, biaya haji khusus mencapai minimal tiga kali lipat dari haji reguler. Waktu tunggunya pun tidak begitu lama. Orang yang punya uang akan berbondong-bondong antre di loket travel haji khusus. Haji khusus dijalankan oleh travel-travel swasta yang murni memiliki kepentingan ekonomi (profit oriented).
"Maka kami minta Menteri Agama juga mengeluarkan kebijakan pembatasan yang sama pada haji khusus. Jika tidak, patut diduga kebijakan ini punya kepentingan tertentu," tegasnya.
Yang bisa daftar kuota haji khusus hanya orang-orang yang berduit. Pelayanan yang diberikan juga berbeda. Sehingga baik di tanah air maupun di tanah suci, ada gap antara kelompok jamaah haji reguler dan haji khusus.
"Pada waktunya, Kementerian Agama harus berani menutup keran penyelenggaraan ibadah haji khusus, supaya tidak ada lagi dikotomi di kalangan jamaah haji," kata Mustolih yang kini diamanahkan sebagai Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (DPN APSI) ini. (Alhafiz K)
Terpopuler
1
Daftar Barang dan Jasa yang Kena dan Tidak Kena PPN 12%
2
Kenaikan PPN 12 Persen Berpotensi Tingkatkan Pengangguran dan Kolapsnya UMKM
3
Kisah Inspiratif Endah Priyati, Guru Sejarah yang Gunakan Komik sebagai Media Belajar
4
Ketum PBNU Respons Veto AS yang Bikin Gencatan Senjata di Gaza Kembali Batal
5
Bahtsul Masail Kubra Internasional, Eratkan PCINU dengan Darul Ifta’ Mesir untuk Ijtihad Bersama
6
Menag Penuhi Undangan Arab Saudi untuk Bahas Operasional Haji 2025
Terkini
Lihat Semua