Nasional JELANG MUKTAMAR KE-33 NU

Diusulkan, Semua Lajnah Menjadi Lembaga dan Ada Badan Pelaksana Khusus

Sabtu, 25 Juli 2015 | 07:01 WIB

Jakarta, NU Online
Sidang Komisi Organisai Muktamar ke-33 Nahdlatul Ulama di Jombang 1-5 Agustus nanti antara lain akan mengagendakan pembahasan mengenai perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau AD ART NU. Diantaranya, usulan penggantian semua Lajnah menjadi Lembaga dan pembentukan Badan Pelaksana Khusus.<>

Pada pasal mengenai Perangkat Organisasi, dalam AD ART NU sebelumnya terdapat tiga perangkat yakni Lembaga, Lajnah dan Badan Otonom. Sementara draft yang baru dalam buku materi muktamar ke-33 NU, pada Bab V ART tentang Perangkat Organisasi diusulkan semua lajnah diubah menjadi lembaga. Lalu perangkat organisasi ditambah satu lagi yakni, Badan Pelaksana Khusus.

“Inti lajnah dan lembaga adalah sama. Bahkan pembeda lajnah ini tidak jelas. Ada yang mengatakan lajnah itu di bawah syuriyah. Ada yang mengatakan lajnah itu ad hoc dan seterusnya. Jadi lajnah dan lembaga tidak jelas distingsinya jadi disamakan,” kata Ketua Komisi Organisasi Ajie Hermawan dihubungi NU Online, Sabtu (25/7).

Muktamar ke-32 di Makassar 2010 kemarin menyisakan dua lajnah dalam perangkat organisasi NU yakni Lajnah Ta’lif wan Nasyr dan Lajnah Falakiyah, serta penambahan satu lajnah baru yakni Lajnah Perguruan Tinggi NU. Jika pasar perubahan itu disetujui maka tiga lajnah itu akan berubah nama menjadi lembaga.

Sementara pada Bab V Pasal 18 ayat (1) disebutkan, Badan Pelaksana Khusus adalah perangkat Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang memiliki struktur secara nasional berfungsi sebagai pengelolaan, penyelenggaraan, dan pengembangan kebijakan Nahdlatul Ulama berkaitan dengan bidang tertentu.

“Badan Pelaksana Khusus muncul setelah koordinasi denga Komisi Program. Intinya adalah urgensi pembentukan badan pengelola untuk badan-badan, organisasi-organisasi yang memerlukan kesinambungan manajemen tanpa banyak terpengaruh perubahan kepengurusan. Utamanya lembaga yang menyatukan badan hukum sekolah, universitas, rumah sakit, dan badan hukum di bidang perekonomian,” kata Aji Hermawan yang juga salah seorang Wakil Sekjen PBNU

Menurutnya, badan pelaksana yang diusulkan itu hanyalah wadah. Misalnya Badan Pelaksana Kesehatan, maka dia akan mengkoordinasi rumah sakit-rumah sakit dan layanan kesehatan NU.

“Yang sudah disarankan ada 3 badan yakni Pendidikan, Kesehatan, Ekonomi. Itu pun kalau disetujui Muktamirin,” kata mantan Ketua PCINU Inggris itu. (A. khoirul Anam)