Dosen Hukum Unusia: Penangkapan Mahasiswa Itu Pembungkaman Aspirasi
Rabu, 15 September 2021 | 07:00 WIB
Hukum di Indonesia terdapat dua jenis yakni pelanggaran dan kejahatan. Disebutkan, perbuatan kejahatan masuk kategori kriminal seperti pemerkosaan, penipuan, penculikan, dan pembunuhan.
Aru Lego Triono
Kontributor
Jakarta, NU Online
Akademisi Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Jakarta Muhtar Said menanggapi kasus penangkapan sepuluh mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jawa Tengah, saat menyuarakan aspirasi dengan membentangkan poster ketika Presiden Joko Widodo berkunjung ke UNS, pada Senin (13/9/2021) lalu.
Menurutnya, mengungkapkan pendapat dan menyuarakan aspirasi merupakan kebebasan yang harus dihargai di negara demokrasi. Ia menegaskan, perbuatan yang dilakukan mahasiswa itu bukanlah tindakan kriminal sehingga tidak perlu ditangkap.
“Mengungkapkan pendapat itu bukan kriminal ya. Perlu diketahui, mengemukakan pendapat itu tidak kriminal tapi itu adalah kebebasan yang harus dihargai. Dalam konteks demokrasi (penangkapan mahasiswa) itu namanya pembungkaman aspirasi,” tegas Muhtar kepada NU Online melalui sambungan telepon, pada Rabu (15/9/2021).
Ia menjelaskan, hukum di Indonesia terdapat dua jenis yakni pelanggaran dan kejahatan. Disebutkan, perbuatan kejahatan masuk kategori kriminal seperti pemerkosaan, penipuan, penculikan, dan pembunuhan.
Sementara kasus penangkapan mahasiswa itu, kata Muhtar, bisa jadi karena telah terjadi pelanggaran. Sebab, untuk demonstrasi harus menyampaikan pemberitahuan terlebih dulu kepada aparat keamanan setempat.
“Mungkin, kalau menurut saya, ketika dia melakukan mau demonstrasi pakai poster belum memberi tahu Polres terkait. Nah pemberitahuannya tidak harus pakai surat, tapi bisa pakai WhatsApp. Atau kalau di polres tersebut ada twitter katakanlah, pakai twitter. Jadi mungkin (penangkapan itu) karena pelanggaran bukan karena kejahatan,” jelas Kepala Program Studi (Kaprodi) Ilmu Hukum Unusia Jakarta itu.
Meski begitu, ia pun merasa heran jika ada warga atau mahasiswa yang ditangkap karena menghina presiden. Sebab dalam konteks negara demokrasi, kepala negara biasa menjadi sasaran atau target cercaan masyarakat.
“Di negara demokrasi itu presiden biasa di-bully. Karena presiden pejabat publik. Dalam konteks hukum administrasi negara, omongan pejabat publik itu adalah undang-undang, ini saking keramatnya. Maka presiden jangan banyak omong, kalau banyak omong dan berbeda dengan kebijakannya, nanti bisa digugat,” terang Muhtar.
Dijelaskan, dalam sistem negara demokrasi para pejabat publik seperti presiden atau menteri jika ingin bicara harus melalui kebijakan, sehingga tidak perlu banyak bicara mengumbar janji. Sebab yang dikhawatirkan adalah jika janji-janji itu tidak terbukti maka berpotensi mendapat banyak respons buruk dari masyarakat..
“Berbeda kalau legislatif yang memang kerjaannya ngomong. Karena parlemen itu berasal dari kata parle, parle itu artinya ngomong. Nah itu mungkin mahasiswa protes karena presiden banyak janji tapi janjinya tidak terbukti. Kan hal wajar saja mengingatkan,” pungkasnya.
Pewarta: Aru Lego Triono
Editor: Alhafiz Kurniawan
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Gambaran Orang yang Bangkrut di Akhirat
2
Khutbah Jumat: Menjaga Nilai-Nilai Islam di Tengah Perubahan Zaman
3
Khutbah Jumat: Tolong-Menolong dalam Kebaikan, Bukan Kemaksiatan
4
Khutbah Jumat: 2 Makna Berdoa kepada Allah
5
Khutbah Jumat: Membangun Generasi Kuat dengan Manajemen Keuangan yang Baik
6
250 Santri Ikuti OSN Zona Jateng-DIY di Temanggung Jelang 100 Tahun Pesantren Al-Falah Ploso
Terkini
Lihat Semua