DPR Minta BPJS Kesehatan Jelaskan Uang Lebih pada Iuran Januari dan Februari
NU Online · Sabtu, 4 April 2020 | 02:00 WIB
Nabil pun mendorong BPJS Kesehatan supaya segera memberikan penjelasan kepada warga yang sudah membayar pada Januari dan Februari 2020 karena pada bulan tersebut MA telah membatalkan kenaikan iurannya.
“Harus ada kejelasan dari BPJS kepada warga yang sudah membayar pada Januari dan Februari 2020 terkait kelebihan bayar. Apakah kelebihan pembayaran (karena iuran tidak jadi naik), uangnya masuk ke mana? Apa dikembalikan ataukah masuk pada iuran bulan berikutnya? Kami dari Komisi IX meminta penjelasan resmi dari BPJS untuk detail ini,” kata Nabil kepada NU Online, Jumat (3/4) malam melalui sambungan telepon.
Nabil juga mendorong supaya ada pengawalan teknis baik di BPJS Kesehatan maupun unit-unit keuangan atau bank yang menjadi vendor untuk pembayaran iuran. Pengawalan teknis ini dinilai penting agar ada keseragaman dalam kebijakan keuangan.
Selain itu, ia meminta pemerintah untuk mempertimbangkan penundaan pembayaran iuran BPJS bagi warga miskin dan terdampak Covid-19 selama 3 bulan, dengan tetap mendapatkan hak-hak penanganan kesehatan.
“Jadi, pemerintah dapat menyisihkan anggaran penanganan Covid-19 untuk menutup iuran BPJS Kesehatan bagi warga miskin yang memang tidak mampu membayar. Jika penghasilan mereka berkurang atau bahkan tidak ada penghasilan sama sekali karena dampak Covid-19, maka pemerintah punya kewajiban untuk menjamin hak pangan dan kesehatan mereka, sesuai dengan kaidah kemaslahatan publik (maslahah 'ammah),” jelasnya.
Sebagaimana dirilis Antaranews, BPJS Kesehatan menyatakan menghormati dan akan mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan kenaikan iuran peserta yang sudah mulai diberlakukan pada 1 Januari 2020.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, meskipun menyatakan siap untuk mematuhi putusan MA tersebut, Ia menyatakan hingga saat ini belum menerima detil amar putusan yang dikeluarkan pada Senin (9/3) itu.
"Kami sangat menghormati dan apa yang menjadi keputusan MA, kami akan patuhi. Namun, kami belum mendapatkan detil amar putusan tersebut," kata Fachmi.
Pewarta: Husni Sahal
Editor: Abdullah Alawi
Terpopuler
1
Ketum PBNU Respons Penetapan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji
2
Setahun Berjalan, JPPI Nilai Program MBG Berhasil Perburuk Kualitas Pendidikan
3
Bolehkah Janda Menikah Tanpa Wali? Ini Penjelasan Ulama Fiqih
4
Laras Faizati Tolak Replik Jaksa karena Tak Berdasar Fakta, Harap Hakim Jatuhkan Vonis Bebas
5
Langgar Hukum Internasional, Penculikan Presiden Venezuela oleh AS Jadi Ancaman Tatanan Global
6
Gus Mus: Umat Islam Bertanggung Jawab atas Baik Buruknya Indonesia
Terkini
Lihat Semua