Nasional

DPR Minta Kemendagri Hentikan Efisiensi Dana Transfer Daerah

NU Online  ·  Selasa, 16 September 2025 | 09:00 WIB

DPR Minta Kemendagri Hentikan Efisiensi Dana Transfer Daerah

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025). (Foto: tangkapan layar kanal Youtube TV Parlemen)

Jakarta, NU Online

 

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menghentikan kebijakan efisiensi terkait penyaluran dana transfer dari pemerintah pusat ke daerah. 

 

Menurut Rifqi, jika kebijakan tersebut terus dijalankan, pemerintah daerah akan kesulitan memenuhi kebutuhan belanja publik.

 

“Harus kita pahami, perekonomian di daerah sangat bergantung pada APBD. Bahkan, lebih dari 70 persen hingga hampir 80 persen anggaran daerah berasal dari transfer APBN,” ujar Rifqi dalam rapat kerja bersama Mendagri membahas Rencana Kerja Anggaran dikutip NU Online Selasa (16/9/2025).

 

Ia juga menyinggung aksi demonstrasi di sejumlah daerah, termasuk di Kabupaten Pati, yang ia nilai sebagai sinyal gejolak akibat kebijakan fiskal tersebut. Ia mengusulkan pemerintah membuka ruang relaksasi terhadap transfer ke daerah (TKD) pada triwulan terakhir tahun ini.

 

"Kalau ada ruang relaksasi, maka stabilitas ekonomi di daerah sekaligus kondisi politik bisa tetap terjaga," jelasnya.

 

Rifqi menambahkan bahwa kebijakan transfer pusat ke daerah memiliki pengaruh besar terhadap roda ekonomi masyarakat di tingkat lokal.

 

"Kelas menengah di daerah sekarang turun menjadi kelas bawah. Rata-rata hidup dari konsumsi APBD, apakah sebagai kontraktor, penyedia barang dan jasa, dan seterusnya. Ketika APBD tidak bisa memberikan ruang fiskal yang cukup, maka terjadi economic and government stuck di daerah. Ini saya harap Kemendagri bisa menjadi garda terdepan untuk melakukan ini," katanya.

 

Ia menekankan bahwa DPR tidak memiliki kewenangan langsung dalam menentukan besaran alokasi transfer, karena ranah tersebut menjadi kewenangan Kementerian Keuangan, Bappenas, serta Kemendagri.

 

Rifqinizamy mengungkapkan DPR berperan mengawasi agar dana yang disalurkan sesuai aturan, tepat sasaran, dan benar-benar digunakan sebagaimana mestinya.

 

"Angka ini harus dijaga dulu, supaya ketika kita masuk pembahasan APBN 2026, kita punya ruang bernapas. Bukan hanya untuk menopang ekonomi, tapi juga untuk menjaga stabilitas, termasuk relasi pusat dan daerah," pungkasnya.

 

Dalam rapat itu juga, terungkap bahwa berdasarkan surat bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Bappenas tertanggal 24 Juli 2025, pagu anggaran Kemendagri tahun anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp7,8 triliun. Jumlah tersebut naik signifikan Rp4,55 triliun dari pagu indikatif sebelumnya yang hanya Rp3,24 triliun.

 

Meski demikian, Rifqi menilai tantangan yang dihadapi pemerintah daerah tetap besar. Peningkatan anggaran dari Rp4,7 triliun pada 2025 menjadi Rp7,8 triliun pada 2026 belum sepenuhnya menjawab kebutuhan sebenarnya di lapangan.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang