Nasional

DPR Sahkan UU PPRT, Sarbumusi Desak Pemerintah Segera Susun Aturan Turunan

NU Online  ·  Selasa, 21 April 2026 | 21:00 WIB

DPR Sahkan UU PPRT, Sarbumusi Desak Pemerintah Segera Susun Aturan Turunan

Presiden Konfederasi Sarbumusi Irham Ali Saifuddin. (Foto: NU Online/Suwitno)

Jakarta, NU Online

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Undang-Undang (UU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026).


Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) mendesak pemerintah agar segera menyusun aturan turunan yang lebih operasional.


Presiden Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Sarbumusi Irham Ali Saifuddin menegaskan pentingnya tindak lanjut cepat agar UU PPRT dapat segera diimplementasikan secara luas.


"Sehingga undang-undang baru ini langsung diimplementasikan tanpa jeda waktu yang panjang. Karena betapapun kawan-kawan pekerja rumah tangga ini sudah menunggu cukup lama yaitu 22 tahun," katanya saat dihubungi NU Online.


Terkait pengaturan pendidikan dan pelatihan vokasi dalam UU tersebut, Irham berharap hal itu menjadi titik awal bagi pemerintah dan DPR untuk menyusun kebijakan yang lebih afirmatif ke depan.


Ia juga menekankan bahwa pendidikan dan pelatihan vokasi bagi pekerja rumah tangga sebaiknya diberikan secara gratis. Selain itu, peserta pelatihan perlu dibekali sertifikat yang diakui hingga tingkat internasional.


"Sertifikatnya muncul rekognisi dari negara-negara tujuan PRT sehingga kemudian PRT negara tetangga kita lebih banyak lagi opsi untuk bekerja. Apakah bekerja di dalam negeri maupun bekerja luar negeri," katanya.


Irham juga menilai pemerintah perlu lebih cepat membaca peluang kebutuhan pekerja domestik di negara-negara maju, terutama di tengah tren penuaan populasi yang meningkatkan permintaan tenaga kerja sektor tersebut.


"Ini saya kira menjadi salah satu kesempatan dan harus digunakan sebaik-baiknya oleh pemerintah bukan hanya berhenti pada hal melakukan pemetaan pasar kebutuhan, termasuk pekerja rumah tangga migran," katanya.


"Bagaimana mempersiapkan tenaga-tenaga kerja yang terampil termasuk tenaga kerja sektor domestik dan tersertifikasi dan sertifikasinya mendapatkan rekognisi dari banyak negara," lanjutnya.


Substansi Pokok UU PPRT

Dalam rapat paripurna, DPR menetapkan sejumlah poin penting dalam UU PPRT.


Pertama, pengaturan perlindungan pekerja berasaskan kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.


Kedua, perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung. Ketiga, individu yang membantu pekerjaan rumah tangga dalam konteks adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk sebagai PRT dalam undang-undang ini.


Keempat, perekrutan tidak langsung oleh perusahaan penempatan pekerja rumah tangga (P3RT) dapat dilakukan secara luring maupun daring.


Kelima, PRT berhak memperoleh jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.


Keenam, calon PRT berhak mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi yang dapat diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun perusahaan penempatan.


Ketujuh, perusahaan penempatan PRT wajib berbadan hukum dan memiliki perizinan resmi dari pemerintah pusat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Kedelapan, P3RT dilarang memotong upah pekerja.


Kesembilan, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PRT dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah dengan melibatkan RT/RW guna mencegah kekerasan terhadap PRT.


Kesepuluh, pekerja rumah tangga yang berusia di bawah 18 tahun atau sudah menikah dan telah bekerja sebelum undang-undang ini berlaku tetap diakui haknya sebagai PRT.


Kesebelas, peraturan pelaksanaan dari UU ini paling lambat harus ditetapkan dalam waktu satu tahun sejak undang-undang mulai berlaku.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang