Nasional

DPR Sebut BPKH Harus Lebih Diberikan Ruang Kelola Uang Jamaah Haji

NU Online  ·  Jumat, 13 Februari 2026 | 20:30 WIB

DPR Sebut BPKH Harus Lebih Diberikan Ruang Kelola Uang Jamaah Haji

Gedung BPKH. (Foto: BPKH)

Jakarta, NU Online

 

Anggota Baleg DPR RI Saleh Pertaonan Daulay menilai posisi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam regulasi yang ada saat ini masih belum cukup kuat. Ia menyebut dalam UU Pengelolaan Keuangan Haji saat ini, BPKH tersebut masih tampak ‘powerless’ atau tidak memiliki kemampuan memadai untuk menjalankan mandate secara optimal.

 

 

“Badan penyelenggara (Pengelola Keuangan Haji) ini sepertinya malah powerless dengan konteks undang-undang yang ada sekarang,” ujarnya dalam RDP Baleg DPR RI dalam rangka Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi RUU tentang Perubahan UU No 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan HajiPengharmonisasian Konsepsi RUU Tentang Pengelolaan Keuangan Haji di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (12/2/2026).

 

 

Ia menjelaskan, penguatan BPKH penting dilakukan agar lembaga tersebut mampu menjalankan tugasnya secara maksimal, termasuk dalam pengelolaan dan penempatan dana yang berdampak langsung pada manfaat bagi jamaah.

 

 

Menurutnya, BPKH harus diberi ruang untuk melakukan investasi yang lebih menguntungkan bagi jamaah, tetapi tetap dengan prinsip kehati-hatian. Ia mengingatkan bahwa dana yang dikelola merupakan dana umat yang harus dijaga akuntabilitasnya.

 

 

“Uang (haji) ini uang panas. Investasi uang surga tapi panas. Hati-hati, salah guna bahaya,” tegasnya.

 

 

Oleh karena itu, ia menekankan bahwa pembenahan BPKH harus dilakukan dengan meninjau kembali seluruh pasal dalam undang-undang yang berkaitan dengan kewenangan dan tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan haji.

 

Selain itu, penguatan struktur organisasi juga dinilai penting agar posisi BPKH lebih kokoh dalam tata kelola kelembagaan.

 

 

Ia menambahkan, nomenklatur dan posisi kelembagaan BPKH perlu diperkuat agar lebih berwibawa dan setara dalam komunikasi antar-lembaga, sehingga pengelolaan haji dapat berjalan lebih profesional, aman, dan berpihak pada kepentingan jamaah.

 

Sementara itu, Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah meminta agar peran lembaganya dalam revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji tidak direduksi hanya sebagai pengelola dana atau fund manager. 

 

Menurut Fadlul, pembatasan peran BPKH hanya pada aspek investasi berpotensi menggeser tujuan utama pengelolaan keuangan haji sebagaimana diamanatkan undang-undang.

 

“Kalau ini tidak ada, kalau kami hanya sebagai fund manager yang ditunjuk berdasarkan undang-undang, rasanya ya itu akan berbeda jauh gitu ya,” ujar Fadlul dalam rapat pembahasan revisi undang-undang bersama Badan Legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (12/2/2026).

 

Ia menegaskan, jika BPKH hanya diposisikan sebagai pengelola dana semata, maka arah pengelolaan keuangan haji dapat berubah secara mendasar. Tujuan yang selama ini menekankan peningkatan kualitas ibadah haji berpotensi bergeser menjadi sekadar optimalisasi hasil investasi.

 

“Dengan kalau begitu maka tujuan yang Pasal 3 ini mungkin perlu dipertimbangkan kembali. Bukan peningkatan kualitas ibadah haji, tapi hanya optimalisasi nilai manfaat atau hasil investasi,” lanjutnya.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang