Nasional

DPR Siapkan Revisi UU Pemerintahan Aceh, Target Rampung Tahun Ini

NU Online  ·  Kamis, 11 September 2025 | 20:00 WIB

DPR Siapkan Revisi UU Pemerintahan Aceh, Target Rampung Tahun Ini

Pimpinan Baleg DPR RI bersama Jusuf Kalla saat jumpa pers usai RDP terkait revisi UU Pemerintahan Aceh, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (9/11/2025). (Foto: NU Online/Fathur)

Jakarta, NU Online

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.


Ketua Baleg DPR, Bob Hasan menyebut pembahasan ini penting untuk memastikan keberlanjutan perdamaian dan kesejahteraan rakyat Aceh.


"Ya, hari ini kita melaksanakan RDPU, yaitu meaningful participation public terkait revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh. Kalau kita bicara tentang pemerintahan Aceh, kita tidak lupa dengan kembalinya Aceh ke pangkuan NKRI, yang tentunya diinisiasi oleh Bapak Jusuf Kalla. Maka dari itu, hari ini kita memerlukan narasumber. Tujuannya adalah menarik filosofisnya, sehingga sampai hari ini Aceh menjadi bagian NKRI," kata Bob Hasan saat konferensi pers di kompleks Parlemen , Jakarta, Kamis (11/9/2025).


Terkait waktu pembahasan, Bob Hasan menjelaskan bahwa revisi UU Pemerintahan Aceh masuk dalam program kumulatif terbuka sejak 2012 pasca-putusan Mahkamah Konstitusi.


Ia menambahkan, proses pembahasan akan menyesuaikan dengan naskah akademik dan substansi perubahan yang diperlukan. Jika pasal-pasal yang direvisi tidak terlalu banyak dan tidak terlalu panjang, menurutnya pembahasan bisa selesai lebih cepat.


"Kalau kita ini kan sebenarnya kumulatif terbuka ya, Aceh ini dari tahun 2012 dari putusan MK. Nanti kita tinggal lihat di naskah akademik dan tentunya perubahan-perubahan yang khususnya apa saja. Kalau pasal-pasalnya tidak terlalu banyak, tidak terlalu panjang, saya kira akan lebih cepat seperti itu," jelasnya.


Saat ditanya kapan pembahasan Revisi UU Pemerintahan Aceh ini selesai atau diketok, Bob menargetkan akan rampung pada tahun ini.


"Insyaallah sangat dimungkinkan tahun ini," tuturnya.


Sementara itu, Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), menegaskan bahwa revisi UU Pemerintahan Aceh tidak boleh lepas dari semangat kesepakatan damai di Helsinki.


"Dasar tujuan akhir daripada suatu persetujuan dan undang-undangnya itu tentu ialah untuk kesejahteraan rakyat Aceh. Karena itulah maka revisi undang-undang harus sesuai, tidak bertentangan dengan MoU. Boleh ditambah selama spiritnya sesuai," kata JK.


Menurutnya, revisi undang-undang memang bisa menyesuaikan perkembangan zaman, namun harus tetap mengacu pada kepentingan Aceh dan Indonesia ke depan.


"Kita selalu prinsipnya ke depan, tidak ke belakang lagi, karena ke belakang sudah selesai," tegasnya.


Soal batas wilayah, JK memastikan tidak ada masalah karena MoU Helsinki telah merujuk pada aturan tahun 1956.


"Kalau dalam MoU ditentukan batas Aceh itu sesuai dengan undang-undang atau persetujuan tahun 1956, maka itu jelas. Walaupun narasinya tentu harus diperbaiki, tapi acuannya tetap aturan tahun 1956 itu," ujarnya.


JK menutup keterangannya dengan menegaskan kembali bahwa revisi undang-undang ini hanya sah jika tidak bertentangan dengan MoU Helsinki.


"Prinsipnya, revisi boleh dilakukan sesuai zamannya, tapi tetap tujuannya bagaimana meningkatkan kesejahteraan rakyat Aceh," pungkasnya.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang