Jakarta, NU Online
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menerima pernyataan sikap NU terkait Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH) dan tinggal mengakomodasinya.<>
“Beberapa waktu yang lalu NU sudah meluncurkan Badan Halal NU. Sikap NU pun sudah diterima DPR, tinggal diakomodasi saja,” kata anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Khatibul Umam Wiranu kepada NU Online di Jakarta, Ahad (17/2).
Menurut anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat ini, RUU JPH dimaksudkan untuk melindungi warga negara. Keterlibatan organisasi besar seperti NU dalam penerbitan surat sertifikasi halal sangat menguntungkan pemerintah, pelaku usaha dan konsumen.
Setiap kelompok masyarakat atau organisasi yang punya kompetensi harus dijamin ruang perannya. Kelompok agamawan yang punya kompetensi harus dijamin oleh UU boleh melakukan sertifikasi halal sehingga tidak ada lagi monopoli.
“Era kini menuntut RUU JPH bersifat terbuka dan terukur untuk menjamin partisipasi masyarakat dalam upaya melindungi pelaku usaha dan konsumen,” ungkapnya.
Menurut Umam, RUU JPH yang saat ini sedang dibahas harus mengakomodasi sikap NU dan Muhammadiyah mengingat dua aspek yang dibahas di dalamnya, yakni konsumen dan pelaku usaha yang sebagian besar keluarga NU dan Muhammadiyah.
“NU dan Muhammadiyah harus didengarkan sikapnya dan diakomodasi. Apa jadinya formula UU kita kalau RUU JPH mengabaikan sikap NU,” pungkasnya.
Redaktur: A. Khoirul Anam
Terpopuler
1
Diduga Tertipu Program MBG, 13 Pengasuh Pesantren Minta Pendampingan ke LBH Ansor
2
Khutbah Jumat: Allah Tidak Membebani Hamba di Luar Batas Kemampuannya
3
Respons Wacana Penutupan Prodi yang Dinilai Tak Relevan, LPTNU Tekankan Kebijakan Komprehensif
4
KPAI Desak Proses Hukum Tegas Kekerasan Seksual terhadap 17 Santri di Ciawi Bogor
5
Perlintasan Liar Dikelola Ormas, Dirut KAI: Tidak Memenuhi Syarat, Kami Tutup
6
Hari Buruh 2026: Prabowo Wacanakan Penurunan Potongan Aplikator Ojol hingga di Bawah 10 Persen
Terkini
Lihat Semua