Nasional

Fatayat NU Dorong Pemerintah Putus Akses Aplikasi Pemicu Judi Online pada Anak

NU Online  ·  Ahad, 17 Mei 2026 | 15:00 WIB

Fatayat NU Dorong Pemerintah Putus Akses Aplikasi Pemicu Judi Online pada Anak

Sekum PP Fatayat NU Ella Siti Nuryamah (tengah) diwawancarai media usai peringata Harlah Ke-76 Fatayat NU, Ahad (17/5/2026) di Masjid Istiqlal Jakarta (Foto: Nisfatul Laila.)

Jakarta, NU Online 

Pimpinan Pusat Fatayat Nahdlatul Ulama (Fatayat NU) mendesak adanya langkah komprehensif dan kolaboratif antarelemen bangsa untuk merespons darurat paparan judi online (judol) terhadap anak-anak.

 

Sekretaris Umum PP Fatayat NU Ella Siti Nuryamah menyayangkan tingginya angka anak yang terpapar judi online sebagaimana data Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang menyebut sekitar 200 ribu anak telah terdampak.

 

Menurutnya, kondisi tersebut tidak lepas dari derasnya disrupsi media dan algoritma media sosial yang membuat berbagai konten negatif mudah diakses anak-anak.


"Kami mengimbau kepada pemerintah, khususnya Komdigi yang memegang mandat kebijakan publikasi media sosial, untuk segera melakukan mitigasi,”ujar Ella ditemui NU Online usa peringatan Harlah Ke-76 Fatayat NU di Masjid Istiqlal, Ahad (17/5/2026).

 

Ella menegaskan, pemerintah perlu memutus mata rantai aplikasi maupun platform yang membawa masyarakat, terutama anak-anak, ke arah yang merugikan.


"Siapa yang mau bertanggung jawab kalau tidak kita semuanya?” katanya.


Ia mengatakan Fatayat NU terus melakukan edukasi kepada masyarakat. Namun, menurutnya, langkah mitigasi paling cepat tetap berada di tangan pemerintah.


"Sekali lagi kami meminta Komdigi segera memutus mata rantai judi online yang merugikan anak-anak dan masyarakat kita,” tegasnya.

 

Ella juga mendorong penguatan kampanye antihoaks dan edukasi digital kepada para orang tua, sekolah, dan masyarakat luas. Menurutnya, sekolah tidak boleh alergi untuk memberikan pemahaman mengenai bahaya judi online maupun gim yang mengarah pada praktik perjudian.


"Kalau perlu cut  (putus) saja aplikasi-aplikasi yang membawa dampak buruk. Mata rantai aplikasi yang merugikan harus segera dihentikan,” ujarnya.


Judi online yang mulai menyasar anak-anak menjadi alarm serius ruang digital masih menyimpan berbagai ancaman terhadap tumbuh kembang dan keselamatan anak.

 

Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Digital, tercatat sekitar 200 ribu anak Indonesia telah terpapar praktik judi online. "Hampir 200 ribu anak Indonesia telah terpapar judi online, termasuk sekitar 80 ribu anak di bawah 10 tahun. Angka ini menjadi alarm serius bagi masa depan generasi bangsa," kata Menteri Komdigi Meutya Hafid.

 

Meutya menegaskan bahwa judi online bukan sekadar hiburan digital, melainkan ancaman serius yang merusak ekonomi keluarga, memicu kekerasan rumah tangga, memecah belah hubungan sosial, dan menghancurkan masa depan anak-anak.


"Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang. Karena itu, kita semua harus menjadi garda edukasi, saling mengingatkan, serta melindungi keluarga dan anak-anak kita dari maraknya praktik ilegal ini,” tegas Meutya.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang