Harlah Fatayat NU Jadi Momentum Perkuat Lindungi Perempuan dan Anak dari Kekerasan Seksual
NU Online · Ahad, 17 Mei 2026 | 11:00 WIB
Staf Ahli KemenPPPA) A Majdah saat peringatan Harlah Ke-76 Fatayat NU di Masjid Istiqlal Jakarta, Ahad (17/5/2026). (Foto: Budi)
Suci Amaliyah
Kontributor
Jakarta, NU Online
Staf Ahli Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), A. Majdah menegaskan pentingnya peran organisasi perempuan dalam mengatasi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang masih marak terjadi di Indonesia.
Hal itu disampaikannya dalam peringatan Hari Lahir (Harlah) Ke-76 Fatayat NU dan Mengenang 40 Hari Almarhumah Margaret Aliyatul Maimunah di Masjid Istiqlal Jakarta, Ahad (17/6/2026).
Menurut Majdah, Fatayat NU bukan sekadar organisasi, tetapi juga rumah dan madrasah bagi perempuan Indonesia yang selama puluhan tahun berkontribusi dalam pembangunan bangsa.
"Fatayat bukan sekadar organisasi, tetapi rumah dan madrasah bagi perempuan Indonesia,” ujar Majdah dalam sambutannya.
Majdah mengatakan tema Harlah Ke-76 Fatayat NU yang Berdaya, Berdampak, dan Mendunia menjadi refleksi cita-cita besar organisasi perempuan muda NU untuk terus hadir menjawab persoalan sosial, termasuk isu perlindungan perempuan dan anak.
Ia menilai kolaborasi Fatayat NU dengan pemerintah dan masyarakat sangat dibutuhkan di tengah tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
"Peran serta kolaborasi Fatayat NU sangat dibutuhkan dalam mengatasi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang masih marak terjadi,” katanya.
Majdah mengungkapkan, saat ini hampir setengah penduduk Indonesia merupakan perempuan dengan jumlah mencapai 147 juta jiwa. Sementara jumlah anak di Indonesia mencapai sekitar 88,8 juta jiwa.
Menurutnya, angka tersebut bukan sekadar data statistik, melainkan amanah besar yang harus dijaga bersama agar perempuan dan anak mendapatkan perlindungan yang layak.
"Ini bukan sekadar angka, tetapi amanah besar bagi kita semua. Masyarakat, termasuk Fatayat NU, memiliki tanggung jawab bersama agar perempuan dan anak terlindungi,” tuturnya.
Dalam Catatan Tahunan (Catahu) tentang Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan (KBGtP), Komnas Perempuan sepanjang tahun 2025 terhimpun 376.529 kasus KBGtP.
Angka tersebut meningkat sebesar 14,07 persen dibandingkan jumlah kasus pada tahun sebelumnya. Data ini bersumber dari pengaduan ke Komnas Perempuan, pelaporan lembaga mitra dan kementerian/lembaga, data penuntutan Kejaksaan Agung, serta data putusan pengadilan dari Badan Peradilan Agama (BADILAG) dan Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara.
Dari kuesioner yang disebarkan 51,87% diterima kembali Komnas Perempuan dengan kontribusi 97 lembaga dalam data Catahu 2025.
Ranah personal masih mendominasi dengan 337.961 kasus atau 89,76 persen dari total kasus. Ranah publik mencatat 17.252 kasus, dan ranah negara 2.707 kasus.
Data ini menunjukkan bahwa rumah, relasi perkawinan, dan relasi intim masih menjadi ruang paling rentan bagi perempuan. Kekerasan tidak hanya berlangsung di ruang publik, tetapi kuat berakar dalam relasi domestik yang kerap tertutup dan sulit terdeteksi.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Menyambut Dzulhijjah dengan Semangat Beribadah
2
Film Pesta Babi: Antara Pembangunan dan Kezaliman atas Tanah Adat
3
Khutbah Jumat: Sejarah dan Keutamaan Hari Jumat sebagai Sayyidul Ayyam
4
Khutbah Jumat: Jangan Iri Hati Ketika Orang Lain Lebih Sukses
5
MK Sebut Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota Negara, Lalu IKN?
6
Kemenhaj Tetap Izinkan Jamaah Haji Bayar Dam di Tanah Air
Terkini
Lihat Semua