Nasional

Guru Besar UI Sebut Putusan Mahkamah Internasional Tak Bisa Paksa Israel Keluar dari Palestina

Selasa, 30 Juli 2024 | 18:18 WIB

Guru Besar UI Sebut Putusan Mahkamah Internasional Tak Bisa Paksa Israel Keluar dari Palestina

Gambar hanya sebagai ilustrasi berita. (Foto: freepik)

Jakarta, NU Online

 

International Court of Justice (ICJ) atau Mahkamah Internasional mengeluarkan putusan bahwa kehadiran Israel di Wilayah Pendudukan Palestina adalah ilegal dan melanggar hukum internasional.

 


Merespons itu, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Prof Hikmahanto Juwana mengatakan bahwa Israel cenderung bersikap abai terhadap putusan Mahkamah Internasional.

 
Ia juga menyatakan bahwa putusan Mahkamah Internasional itu bukanlah bentuk dari produk hukum internasional.


"Tidak ada hukum internasional yang bisa mengatakan bahwa Israel itu salah, karena Mahkamah Internasional sudah membuat keputusan seperti ini dan mereka mengabaikan," katanya saat dihubungi NU Online, Selasa (30/7/2024).


Prof Juwana menjelaskan, jenis putusan Mahkamah Internasional terhadap pendudukan Israel di Palestina itu bukanlah produk hukum.


Putusan tersebut merupakan fatwa atau pandangan hukum yang diberikan oleh Hakim Mahkamah Internasional bagi entitas maupun organ peminta yang membutuhkan pandangan hukum dalam lingkup aktivitas mereka.


Selain itu, Prof Juwana mengatakan bahwa putusan Mahkamah Internasional tersebut merupakan pendapat dari Mahkamah Internasional atas permintaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).


Prof Juwana menyebut bahwa putusan Mahkamah Internasional itu tidak bisa memaksa Israel keluar dari wilayah pendudukannya di Palestina.


"Jadi ini bukan produk hukum. Walaupun di dalam advisiory opinion itu disebutkan bahwa Israel harus hengkang secepatnya dari tanah Palestina tapi masalahnya ini kan nggak efektif. Fatwa kemarin menang di atas kertas, tetapi tidak bisa memaksa Israel keluar karena Israel mau tetap ada di sana, dan dalam mekanisme hukum internasional tidak ada organ yang bisa memaksa Israel keluar dari sana," jelasnya.


Prof Juwana menjelaskan, putusan Mahkamah Internasional itu nantinya akan ditindaklanjuti ke Majelis Umum PBB. Namun, ia menilai Majelis Umum PBB pun tidak cukup bergigi untuk menyatakan Israel bersalah.


"Tapi putusan ICJ itu baik, karena selama ini tidak ada putusan mahkamah terhadap pendudukan Israel di Palestina, baik secara hukum internasional, hukum perang, dan hukum militer," pungkasnya.


Pada Jumat (19/7/2024), Mahkamah Internasional memutuskan bahwa kebijakan dan praktik Israel, termasuk pembangunan permukiman baru dan pemeliharaan tembok pemisah, merupakan pelanggaran hukum internasional.


"Pengadilan telah menemukan bahwa kebijakan dan praktik Israel yang disebutkan dalam pertanyaan (a) termasuk dalam hal ini pelanggaran hukum internasional. Mempertahankan kebijakan dan praktik ini merupakan tindakan melanggar hukum yang bersifat berkelanjutan dan memerlukan tanggung jawab internasional Israel," demikian pernyataan Mahkamah Internasional


Pengadilan menyatakan bahwa kehadiran Israel di Wilayah Pendudukan Palestina adalah ilegal dan menekankan pentingnya membahas konsekuensi hukum yang timbul dari kebijakan dan praktik Israel tersebut.


"Kehadiran Israel di Wilayah Pendudukan Palestina adalah ilegal. Oleh karena itu Pengadilan akan membahas konsekuensi hukum yang timbul dari kebijakan dan praktik Israel yang disebutkan dalam pertanyaan (a) bagi Israel, serta konsekuensi hukum yang timbul dari ilegalitas kehadiran Israel yang terus berlanjut di Wilayah Pendudukan Palestina," begitu bunyi pernyataan Mahkamah Internasional.


Sebagai wujud kepedulian bagi warga Palestina, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui NU Care-LAZISNU mengajak masyarakat untuk menyalurkan bantuan dana kemanusiaan yang dapat disalurkan melalui NU Online Super App di fitur Zakat & Sedekah atau lewat tautan https://applink.nu.or.id/donation.