Guru Besar UIN Jakarta Dorong Perbaikan MK Pasca-Putusan MKMK
NU Online · Rabu, 8 November 2023 | 22:00 WIB
Muhammad Syakir NF
Penulis
Jakarta, NU Online
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memutus perkara etik terhadap Hakim dan Ketua MK imbas putusan MK No 90 tentang persyaratan capres-cawapres. Hal ini perlu ada upaya perbaikan di internal MK setelah putusan MKMK.
Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Ahmad Tholabi Kharlie mengatakan putusan MKMK harus menjadi pelajaran penting bagi MK untuk menjaga etik saat menjalankan tugas dan kewewenangnya.
"Pesan penting dari putusan MKMK ini, keluarga besar MK harus melakukan perbaikan dan pembenahan di internal untuk mengembalikan marwah MK," ujar Tholabi di Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Ia menyebutkan ketua baru MK dan keluarga besar MK memiliki tanggung jawab besar untuk memulihkan citra MK yang belakangan merosot di mata publik.
"Ketua baru MK dan seluruh keluarga besar harus segera memulihkan citra MK yang belakangan melorot tajam," tegas Wakil Rektor Bidang Akademik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.
Menurut Tholabi, harus ada perubahan yang mendasar agar tak terjadi pelanggaran etik oleh hakim di masa mendatang. Dia menyebutkan pembentukan sistem di internal MK mutlak dilakukan agar tak terjadi praktik serupa di masa mendatang. "Penguatan etik di internal MK selaras dengan penguatan independensi MK," ucapnya.
Di bagian lain, Tholabi mengapresiasi putusan MKMK terkait penegakan etik di MK. Menurut dia, putusan etik MKMK menjadi langkah positif untuk menegakkan etik khususnya di lembaga-lembaga publik.
"MKMK telah menjadikan isu supremasi etik makin populer di tengah publik. Penegakan etik penting dilakukan di lembaga-lembaga publik," tandas Pengurus Lembaga Pendidikan Tinggi Nahdlatul Ulama (LPTNU) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu.
Sebagaimana diketahui, MKMK memutuskan untuk memberhentikan Anwar Usman dari Ketua MK. Hal ini sebagai hukuman baginya karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat. Pasalnya, keputusan MK terkait perubahan klausul syarat capres-cawapres dinilai sarat akan kepentingan.
Terpopuler
1
Sambangi PBNU, 23 PWNU Sampaikan Harapan Soal Muktamar ke-35 NU
2
Innalillahi, Pengurus Muslimat NU Kemayoran Wafat dalam Kecelakaan Kereta di Bekasi
3
Stasiun Bekasi Timur Ditutup Sementara, KRL Hanya Beroperasi hingga Stasiun Bekasi
4
KA Jarak Jauh Tabrak KRL di Bekasi Timur, Gerbong Perempuan Ringsek
5
Sempat Hilang, Karyawan Kompas TV Aini Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
6
3 Orang Tewas dalam Tabrakan Kereta di Bekasi, KAI Minta Maaf Fokus Evakuasi
Terkini
Lihat Semua