Nasional

Guru Honorer Akan Dihapus 2027, DPR Minta Pemerintah Siapkan Solusi Jelas

NU Online  ·  Sabtu, 9 Mei 2026 | 08:00 WIB

Guru Honorer Akan Dihapus 2027, DPR Minta Pemerintah Siapkan Solusi Jelas

Perkembangan anak didik sangat memerlukan peran para guru (Foto: NU Online/Suwitno)

Jakarta, NU Online 

Rencana penghapusan guru honorer di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mulai 2027 memunculkan kekhawatiran terhadap nasib jutaan tenaga pendidik non-ASN yang selama ini menopang kegiatan belajar mengajar di sekolah negeri. 

 

Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian meminta pemerintah memastikan proses penataan dilakukan secara adil dan tidak meninggalkan para guru yang telah lama mengabdi.


Kebijakan itu menyusul terbitnya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur guru non-ASN hanya dapat mengajar di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026. Mulai 2027, istilah guru honorer di lingkungan Kemendikdasmen akan dihapus dan diarahkan ke skema ASN maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).


Kebijakan tersebut berlaku di lingkungan Kemendikdasmen dan belum mencakup satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama seperti madrasah maupun lembaga pendidikan keagamaan lainnya.


Hetifah menilai penataan sistem kepegawaian guru memang diperlukan untuk memberikan kepastian status dan tata kelola tenaga pendidik. Namun, ia mengingatkan pemerintah agar tidak melupakan peran besar guru honorer yang selama ini menjaga sekolah tetap berjalan, terutama di daerah terpencil dan wilayah yang kekurangan guru ASN.


"Penataan sistem memang diperlukan agar status dan tata kelola tenaga pendidik menjadi lebih jelas. Tetapi yang paling penting adalah memastikan proses transisinya berjalan adil dan tidak mengorbankan kualitas layanan pendidikan," ujar Hetifah dalam keterangannya kepada NU Online, Sabtu (9/5/2026).


Menurutnya, jutaan guru non-ASN selama bertahun-tahun telah menjadi penopang pendidikan nasional dengan kondisi kesejahteraan yang minim dan status kerja yang tidak menentu. Karena itu, penghapusan istilah guru honorer tidak boleh sekadar menjadi perubahan administratif tanpa kepastian masa depan bagi mereka.


"Banyak sekolah sampai hari ini masih bergantung pada guru non-ASN. Kalau transisi ini tidak disiapkan dengan baik, kita khawatir operasional sekolah dapat terganggu dan pada akhirnya siswa yang akan paling terdampak," katanya.


Hetifah juga menyoroti persoalan distribusi guru yang hingga kini belum merata. Ia meminta pemerintah pusat dan daerah segera melakukan pemetaan kebutuhan tenaga pendidik berdasarkan kondisi masing-masing wilayah.


"Kita tidak bisa melihat persoalan pendidikan secara seragam. Ada daerah yang relatif cukup guru, tetapi banyak juga wilayah yang sangat bergantung pada tenaga non-ASN untuk menjaga proses belajar mengajar tetap berjalan," jelasnya.


Di tengah proses transisi tersebut, Hetifah mendukung opsi PPPK Paruh Waktu sebagai solusi sementara agar sekolah tidak mengalami kekosongan guru dan para tenaga honorer tetap memiliki ruang pengabdian.


"Kita perlu memastikan layanan pendidikan tetap berjalan normal sambil proses transisi dilakukan. Karena itu, skema PPPK Paruh Waktu dapat menjadi solusi sementara untuk menjaga keberlangsungan pembelajaran, khususnya di daerah yang masih kekurangan tenaga pendidik," ujarnya.


Meski demikian, ia mengingatkan pemerintah agar tidak berhenti pada solusi sementara semata. Negara, kata dia, tetap harus memiliki roadmap yang jelas menuju pengangkatan ASN penuh waktu disertai jaminan kesejahteraan dan perlindungan kerja bagi para guru.


"Jangan sampai hanya berubah nomenklatur tanpa menyelesaikan persoalan mendasar yang selama ini dihadapi para guru. Negara harus memberikan kepastian kepada mereka yang sudah lama mengabdi di dunia pendidikan," tegasnya.


Hetifah memastikan Komisi X DPR RI akan terus mengawal kebijakan penataan guru agar tidak mengorbankan kualitas pendidikan maupun nasib tenaga pendidik yang selama ini menjadi ujung tombak sekolah negeri.


"Pendidikan adalah layanan dasar yang tidak boleh terganggu akibat proses transisi kebijakan. Guru harus terlindungi, dan siswa harus tetap mendapatkan layanan pendidikan yang optimal," pungkasnya.


Sebelumnya, Koordinator Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menyayangkan keputusan tersebut. Baginya, jutaan guru non-ASN selama ini telah berjasa dalam sistem pendidikan Indonesia.


“Kebijakan ini menunjukkan negara semakin berpihak hanya kepada guru ASN, sementara jutaan guru non-ASN yang selama ini menopang layanan pendidikan justru dibiarkan hidup dalam ketidakpastian,” katanya.  


Menurutnya, pemerintah tidak boleh mengabaikan kesejahteraan guru non-ASN. Meski para guru non-ASN telah menjalankan fungsi konstitusional negara dalam dunia pendidikan, perlindungan dan kepastian kerja bagi mereka dinilai masih belum jelas.

 

"Mereka mengajar anak-anak Indonesia, menjalankan fungsi konstitusional negara, tetapi tidak mendapatkan perlindungan, kepastian kerja, maupun kesejahteraan yang layak. Negara seperti sedang mengatakan bahwa hanya guru ASN yang pantas hidup sejahtera, sementara guru honorer cukup menjadi “tenaga darurat” yang dipakai lalu disingkirkan,” tegasnya.  


​​​​​​​Ubaid menilai pemerintah tengah menyiapkan penghentian sistematis terhadap guru non-ASN tanpa solusi yang jelas dan adil. Menurutnya, pemutusan kerja bahkan sudah terjadi di sejumlah daerah, padahal selama ini guru honorer menutupi kekurangan tenaga pendidik akibat kelalaian negara.   

 

“Lebih ironis lagi, perhatian pemerintah hanya tertuju pada skema ASN di sekolah negeri. Sementara jutaan guru non-ASN di sekolah swasta dan madrasah swasta kembali diabaikan hak-haknya," katanya.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang