Gus Ipul Ungkap Dua Isu yang Berpotensi Picu Perdebatan di Muktamar Ke-35 NU
NU Online Ā· Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:45 WIB
Ketua OC Muktamar Ke-35 NU, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul di Gedung Serba Guna (GSG) Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, pada Jumat (28/8/2026). (Foto: NU Online/Haekal Attar)
Haekal Attar
Penulis
Jombang, NU Online
Ketua Organizing Committee (OC) Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) KH Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengungkapkan dua isu yang berpotensi memicu perdebatan dalam sidang-sidang komisi Muktamar Ke-35 NU. Keduanya berkaitan dengan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU dan aturan rangkap jabatan.
Hal itu disampaikan Gus Ipul sebelum memasuki Sidang Pleno I Muktamar Ke-35 NU di Gedung Serbaguna (GSG), Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Jumat (28/8/2026).
"Di sidang komisi nanti kita tahu ada beberapa bahasan yang mungkin memerlukan waktu ya. Karena pasti akan terjadi perdebatan-perdebatan," katanya.
Mekanisme Pemilihan Ketua Umum PBNU
Gus Ipul mengatakan salah satu isu yang diperkirakan menjadi pembahasan penting adalah mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU. Ia menjelaskan, hasil Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) NU sebelumnya memuat dua opsi mengenai mekanisme pemilihan tersebut.
"Opsi yang lama yang seperti sekarang ini, yang seperti sebelumnya untuk pemilihan ketua umum itu one man one vote. Siapa yang memenuhi syarat ya, dengan jumlah tertentu meneruskan untuk pencalonan berikutnya dengan mendapatkan restu dari Rais Aam," katanya.
Sementara itu, opsi kedua mengusulkan mekanisme pemilihan yang berbeda. Dalam skema tersebut, setiap Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) yang memiliki hak suara mengusulkan lima nama calon Ketua Umum PBNU.
"Di mana setiap wilayah dan cabang pemilik suara itu mengusulkan lima nama. Seterusnya nanti suara terbanyak bisa diteruskan ke Rais Aam dipilih. Nah, itu adalah opsi yang tentu semua tergantung keputusan Muktamar," katanya.
Gus Ipul menegaskan bahwa kedua opsi tersebut masih menjadi bahan pembahasan. Keputusan akhir mengenai mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU sepenuhnya berada di tangan Muktamirin.
Persoalan Rangkap Jabatan
Selain mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU, persoalan rangkap jabatan juga menjadi salah satu materi yang akan dibahas dalam Muktamar Ke-35 NU.
Gus Ipul menjelaskan, salah satu opsi yang ada adalah mempertahankan aturan seperti saat ini, yakni larangan rangkap jabatan hanya berlaku bagi Ketua Umum PBNU beserta wakil-wakil ketua umum serta Rais Aam beserta wakil-wakil Rais Aam.
"Atau hanya seperti sekarang ini ketua umum yang tidak boleh merangkap jabatan bersama wakil-wakil ketua umum dan Rais Aam bersama wakil-wakil Rais Aam yang tidak boleh merangkap," jelasnya.
Menurut Gus Ipul, berbagai usulan tersebut masih berupa aspirasi yang sebelumnya telah dibahas dalam Munas dan Konbes NU. Karena itu, keputusan akhir mengenai aturan tersebut tetap bergantung pada Muktamirin.
"Itu baru berupa aspirasi yang waktu itu dibahas di tingkat Munas dan Konbes," jelasnya.
Terpopuler
1
Para Kiai Sepuh Sarankan Presiden Prabowo Tindak Tegas Pejabat yang Ikut Campur Muktamar Ke-35 NU
2
Muktamar Ke-35 NU Dibuka Kamis 27 Agustus Pukul 15.00 WIB oleh Presiden Prabowo
3
Khutbah Jumat: Bulan Maulid, Kembali Membaca Sirah Nabawiyah untuk Diteladani
4
Anjuran Merayakan Maulid Nabi Muhammad dan Dalil-Dalilnya
5
Khutbah Jumat: Mengambil Teladan dari Model Kepemimpinan Nabi
6
Khutbah Jumat: Ketika Manusia Merusak Alam, Saatnya Meneladani Rasulullah Saw
Terkini
Lihat Semua