Nasional

Hari Perempuan Internasional, Menteri PPPA Dorong Pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

NU Online  ·  Ahad, 8 Maret 2026 | 15:00 WIB

Hari Perempuan Internasional, Menteri PPPA Dorong Pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (Foto: Kemen PPPA)

Jakarta, NU Online

 

Momentum peringatan Hari Perempuan Internasional menjadi pengingat penting bagi upaya perlindungan pekerja rumah tangga (PRT), yang sebagian besar merupakan perempuan dan berada dalam posisi rentan. 

 

Penguatan regulasi menjadi langkah strategis untuk memastikan hak dan martabat para pekerja rumah tangga terlindungi.

 

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyampaikan bahwa isu perlindungan pekerja rumah tangga masih memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak.

 

"Kesetaraan bukan sekadar tujuan, melainkan fondasi kemajuan bangsa. Hari ini adalah pengingat bahwa kita harus meruntuhkan hambatan struktural yang membelenggu perempuan, terutama para pekerja rumah tangga," kata Arifa dalam keterangan diterima NU Online, Ahad (8/3/2026).

 

Menurutnya, perempuan menjadi penopang utama kesejahteraan keluarga dan penggerak ekonomi yang sering kali terlupakan. Namun demikian, pekerjaan yang sangat penting ini masih sering berada dalam ruang yang kurang terlindungi oleh sistem hukum ketenagakerjaan.

 

 

Pemerintah Indonesia memandang pekerja rumah tangga berhak mendapatkan perlindungan, penghormatan, dan pengakuan atas martabat kemanusiaannya. 

 

Oleh karena itu, upaya untuk menghadirkan regulasi yang memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja rumah tangga merupakan langkah penting dalam memperkuat komitmen bangsa terhadap nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab, sebagaimana tercermin dalam Pancasila.

 

 

Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) telah melalui proses diskusi publik dan legislasi yang cukup panjang. RUU ini diharapkan menjadi dasar hukum yang memberikan kejelasan mengenai hubungan kerja di sektor domestik, termasuk pengaturan mengenai hak dan kewajiban pekerja serta pemberi kerja, perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi, serta penghormatan terhadap kondisi kerja yang layak dan manusiawi.

 

 

"Perlindungan bagi pekerja rumah tangga juga merupakan bagian dari upaya pengarusutamaan gender dan perlindungan kelompok rentan, mengingat mayoritas pekerja rumah tangga adalah perempuan dan banyak di antaranya berasal dari kelompok sosial ekonomi yang terbatas aksesnya terhadap perlindungan hukum," jelasnya.

 

Oleh karena itu, pengesahan RUU PPRT merupakan poin utama dan paling krusial guna memberikan payung hukum yang kuat, menetapkan standar kerja layak, serta memposisikan pekerja rumah tangga sebagai pekerja formal yang diakui negara.

 

 

Selain penguatan regulasi, Menteri PPPA menekankan pentingnya membangun akses layanan aduan, perlindungan, dan pendampingan khusus bagi pekerja rumah tangga yang menjadi korban kekerasan atau eksploitasi. Pemerintah Indonesia juga mendorong agar pekerja rumah tangga diakomodasi dalam sistem jaminan sosial, baik melalui BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Pengaturan kontrak kerja yang mengatur jam kerja, upah layak, dan hak cuti juga perlu menjadi instrumen utama guna mencegah praktik eksploitasi.

 

 

“Semangat Hari Perempuan Internasional pun menjadi kesempatan bagi kita untuk memperkuat komitmen bersama dalam menciptakan masyarakat yang lebih adil dan inklusif," bebernya.

 

Baginya, Perlindungan bagi pekerja rumah tangga bukan hanya persoalan ketenagakerjaan semata, tetapi juga menyangkut penghormatan terhadap hak asasi manusia, kesetaraan gender, serta pembangunan keluarga dan masyarakat yang lebih berkeadilan.

 

 

Menteri PPPA pun mengapresiasi berbagai pihak, baik organisasi masyarakat sipil, organisasi perempuan, akademisi, serta para pekerja rumah tangga yang terus menyuarakan pentingnya perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga. 

 

Pasalnya, kemajuan suatu bangsa tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonominya, tetapi juga dari sejauh mana bangsa tersebut melindungi kelompok rentan, menghargai kerja perawatan, dan menjunjung tinggi martabat setiap manusia.

 

 

Dialog dan kerja sama yang konstruktif antara pemerintah, legislatif, dan masyarakat menjadi kunci dalam mendorong hadirnya kebijakan yang berpihak pada keadilan sosial. 

 

"Kami berharap kolaborasi dan komitmen bersama terus diperkuat untuk mewujudkan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga,” pungkas Arifa.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang