Hati-Hati! ‘Ngemis Online’ di TikTok Bisa Dijerat Hukum
NU Online · Senin, 16 Januari 2023 | 15:00 WIB
Penampakan 'ngemis online' di salah satu pengguna TikTok pada Senin (16/1/2023). (Foto: tangkapan layar)
Syifa Arrahmah
Penulis
Jakarta, NU Online
Fenomena mengemis di media sosial (medsos) atau 'ngemis online', dengan cara live di TikTok menjadi buah bibir di kalangan masyarakat dunia maya. Hal itu karena sejumlah orang yang mengaku kreator melakukan siaran langsung atau live di TikTok dengan melakukan kegiatan ekstrem atau tak wajar.
Mereka memanfaatkan fitur gift yang ada di TikTok dan berharap bisa mendapatkan gift dengan jumlah banyak dari penonton dan gift tersebut kemudian ditukar dengan uang.
Beberapa konten yang banyak disoroti warganet adalah live di TikTok dengan cara berendam di air hingga mandi lumpur. Fenomena mengemis di TikTok dengan cara tersebut tidak hanya dilakukan satu orang, namun juga sejumlah orang. Bahkan dilakukan orang tua atau lansia.
Terkait fenomena ngemis di medsos, Menteri Sosial Tri Rismaharini menegaskan bahwa kegiatan tersebut itu melanggar hukum, sebab mengemis baik offline maupun online memang tidak diperbolehkan.
Ia mengaku bakal menyurati pemerintah daerah (pemda) guna menindak orang-orang yang melakukan fenomena ngemis online di platform media sosial Tiktok.
"Nanti saya surati ya. Ndak, ndak (bukan ke kepolisian). Saya imbauan ke daerah, tugas saya itu untuk menjalankan. Itu (ngemis online) memang enggak boleh," kata Risma dalam keterangannya, dikutip NU Online dari akun Instagram @narasinewsroom, Senin (16/1/2023).
Larangan mengemis juga termuat dalam Pasal 504 KUHP, sebagai berikut:
1. Barang siapa mengemis di muka umum, diancam karena melakukan pengemisan dengan pidana kurungan paling lama enam minggu.
2. Pengemisan yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih, yang berumur di atas enam belas tahun, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemkominfo Usman Kansong mengatakan bahwa pihaknya masih mendiskusikan tentang fenomena ini lebih lanjut untuk menghindari kesalahpahaman publik.
“Kita harus diskusi juga dengan ahlinya. Jangan sampai itu salah, ternyata itu tidak termasuk, bahaya juga kan,” kata Usman.
Pewarta: Syifa Arrahmah
Editor: Aiz Luthfi
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Keutamaan Mendoakan Keluarga yang Sudah Meninggal pada Hari Jumat
2
Khutbah Jumat: Sedekah Jumat Berkah, Menghidupkan Hari Mulia dengan Kebaikan
3
Mengenal Enam A’wan PBNU 2026-2031 dari Kalangan Guru Besar dan Rektor Perguruan Tinggi
4
Sembilan Hakim MK Diadukan ke MKMK karena Tunjukkan Ijazah Gibran ke Pemohon
5
Khutbah Jumat: Menjaga Diri dari Maksiat Digital di Era Media Sosial
6
PBNU Sosialisasikan AD/ART Baru, Konferensi PWNU, PCNU, dan PCINU Dimulai 1 November 2026
Terkini
Lihat Semua