Nasional

Hukum Membaca Qunut Witir Setelah 15 Hari Puasa Ramadhan

Senin, 10 April 2023 | 15:00 WIB

Hukum Membaca Qunut Witir Setelah 15 Hari Puasa Ramadhan

Ilustrasi doa qunut. (Foto: Freepik)

Jakarta, NU Online

Salah satu ibadah yang masyhur dikerjakan saat bulan Ramadhan adalah shalat tarawih beserta shalat witir setelah shalat Isya'. Di separuh Ramadhan ini, biasanya masyarakat menambahkan bacaan qunut di rakaat terakhir shalat witir.


Membaca qunut pada akhir shalat witir bukanlah sesuatu yang baru. Dalam artikel NU Online disebutkan, kebiasaan ini sudah berlangsung cukup lama sejak masa sahabat sampai sekarang. Dikisahkan bahwa Ubay Ibn Ka’ab, Umar Ibn Khatab, dan beberapa sahabat lainnya membaca qunut di akhir shalat witir setelah separuh Ramadhan.


Ada banyak dalil yang bisa dijadikan sebagai dasar pembacaan doa qunut ini. Imam Al-Nawawi dalam Al-Adzkar menjelaskan pandangan Abu Hanifah terkait qunut pada separuh akhir ramadhan. 


ويستحب القنوت عندنا في النصف الأخير من شهر رمضان في الركعة الأخيرة من الوتر، ولنا وجه: أن يقنت فيها في جميع شهر رمضان، ووجه ثالث: في جميع السنة، وهو مذهبُ أبي حنيفة، والمعروف من مذهبنا هو الأوّل


“Menurut kami, disunnahkan qunut di akhir witir pada separuh akhir Ramadhan. Ada juga dari kalangan kami (Syafi’iyyah) yang berpendapat, disunnah qunut di sepanjang Ramadhan. Kemudian ada pula yang berpendapat bahwa disunnahkan qunut di seluruh shalat sunnah. Ini menurut Madzhab Abu Hanifah. Namun yang baik menurut madzhab kami adalah model yang pertama, yaitu qunut pada separuh akhir Ramadhan.” 


Sementara itu Imam al-Nawawi berpandangan disunnahkan qunut di akhir shalat witir pada separuh akhir Ramadhan. Meskipun menurut sebagian pendapat ada yang membolehkan qunut sepanjang Ramadhan, namun pendapat yang paling kuat yakni dalam madzhab Syafi’i bahwa qunut dikhususkan pada separuh akhir Ramadhan. 


Qunut termasuk amalan yang disunahkan dalam shalat. Qunut yang disunahkan ada tiga macam: qunut subuh, qunut witir pada separuh akhir Ramadhan, dan qunut nazilah. Hal ini dijelaskan Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Muhammad Choli Nafis dalam artikel Fasal tentang Doa Qunut.


Pertama, doa qunut Nazilah, yaitu doa yang dibacakan setelah ruku’ (i’tidal) pada rakaat terakhir shalat. Hukumnya sunnah hai’ah (kalau lupa tertinggal tidak disunatkan bersujud sahwi). Qunut Nazilah dilaksanakan karena ada peristiwa (mushibah) yang menimpa, seperti bencana alam, flu burung dan lainnya.


Kedua, qunut shalat witir. Menurut pengikut Imam Abu Hanifah (hanafiyah) qunut witir dilakukan dirakaat yang ketiga sebelum ruku’ pada setiap shalat sunnah. Menurut pengikut Imam Ahmad bin Hambal (hanabilah) qunut witir dilakukan setelah ruku’. Menurut Pengikut Imam Syafi’i (syafi’iyyah) qunut witir dilakukan pada akhir shalat witir setelah ruku’ pada separuh kedua bulan Ramadhan. Akan tetapi menurut pengikut Imam Malik qunut witir tidak disunnahkan.


Ketiga, doa qunut pada raka’at kedua shalat Shubuh. Menurut pengikut Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad doa qunut shalat Shubuh hukumnya tidak disunnahkan karena hadits Nabi SAW bahwa ia pernah melakukan doa qunut pada saat shalat Fajar selama sebulan telah dihapus (mansukh) dengan ijma’ sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud:


 رَوَى ابنُ مَسْعُوْدٍ: أَنَّهُ عَلَيْهِ السَّلاَمُ قَنَتَ فِيْ صَلاَةِ الفَجْرِ شَهْراً ثُمَّ تَرَكَهُ


“Diriwayatkan oleh Ibn Mas’ud: Bahwa Nabi SAW telah melakukan doa qunut selama satu bulan untuk mendoakan atas orang-orang Arab yang masih hidup, kemudian Nabi SAW meninggalkannya.” (HR. Muslim).


Kesimpulannya, ketika interpretasi sebagian ulama bertentangan dengan pendapat ulama lainnya dan makna teks tersurat (dzahirun nashs) hadits, maka yang ditetapkan (taqrir) adalah hukum yang sesuai dengan pendapat ulama yang berdasarkan teks tersurat hadits shahih.


Kontributor: Suci Amaliyah

Editor: Fathoni Ahmad