Muhammad Faizin
Penulis
Jakarta, NU Online
Pada musim Hari Raya Idul Adha, kuantitas daging meningkat di masyarakat. Untuk mengatasi ini, masyarakat sering menyimpan daging kurban di lemari pendingin (freezer) untuk jangka waktu tertentu. Mereka mengambil daging tersebut dari freezer saat membutuhkannya untuk diolah.
Terkait dengan menyimpan daging kurban ini, Ustadz Alhafiz pada artikelnya di NU Online berjudul 'Hukum Menyimpan Daging Kurban Melewati Hari Tasyrik', menjelaskan bahwa awalnya Rasulullah saw melarang sahabat untuk menyimpan daging kurban melebihi tiga hari. Rasulullah saw meminta para sahabat untuk mengonsumsi daging kurban sesuai kebutuhan selama tiga hari. Selebihnya Rasulullah saw meminta para sahabat untuk berbagi daging kurban.
“Rasulullah saw memberikan waktu tiga hari kepada para sahabat yang memiliki kelebihan daging untuk mendistribusikannya kepada mereka yang membutuhkan karena kondisi kritis di masyarakat,” tulis Ustadz Alhafiz Kurniawan, Wakil Sekretaris LBM PBNU, dikutip NU Online, Jumat (30/6/2023).
Namun seiring kondisi pangan masyarakat saat itu membaik. Rasulullah saw mencabut larangan penyimpanan daging. Rasulullah saw setelah itu mempersilakan para sahabatnya untuk mengawetkan daging kurban melebihi hari tasyrik sekalipun.
“Dari sini ulama fiqih kemudian memutuskan bahwa pengawetan atau penyimpanan daging kurban tidak dilarang. Ulama fiqih menganjurkan penyimpanan sepertiga daging kurban yang menjadi kuota konsumsinya, bukan dua pertiga daging kurban yang seharusnya didistribusikan sebagai sedekah kepada orang lain,” jelas Ustadz Alhafiz dalam tulisannya.
Setelah mengetahui hukum menyimpan daging kurban, penting bagi masyarakat untuk mengetahui cara yang baik menyimpan daging kurban. Dalam artikel NU Online berjudul '6 Cara Menyimpan Daging Biar Tidak Cepat Busuk', disebutkan 6 caranya yakni: (1) Mencuci tangan sebelum menyentuh daging, (2) Menyegerakan dimasak atau disimpan, (3) Marinasi daging sebelum disimpan di freezer, (4) Menyimpan daging di wadah tertutup, (5) Menyesuaikan suhu freezer, dan (6) Tidak membekukan lagi daging yang sudah dicairkan.
Upaya ini dilakukan agar keberadaan daging bisa tetap dikonsumsi dan tidak menjadi barang yang mubazir. Pengolahannya pun bisa dilakukan sewaktu-waktu disesuaikan dengan kebutuhan saat ingin mengonsumsinya dengan berbagai jenis menu yang saat ini sudah beragam.
Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Syamsul Arifin
Terpopuler
1
Ketum PBNU Gus Kikin Imbau Warga Tidak Terprovokasi Kasus Pembakaran Warung Mi di Sukoharjo
2
Pelantikan PCNU Bekasi 2026–2031, Ketua PBNU Puji Raharjo Ingatkan Qanun Asasi untuk Penguatan Organisasi
3
Innalillahi, Penyusun Syair Asmaul Husna KH Amjad Al Hafidz Wafat
4
Banjir di Aceh Utara, Ansor Desak Pemerintah Tingkatkan Kesiapsiagaan
5
Kukuhkan Majelis Masyayikh 2026-2031, Menag Tekankan Peningkatan Mutu Pendidikan Pesantren
6
Innalillahi, Ketua Pertama Lakpesdam NU Abdullah Syarwani Meninggal Dunia
Terkini
Lihat Semua