Identitas Pelaku Penyiraman Air Keras Tak Sinkron, Komnas HAM Minta Bareskrim Polri Ambil Alih Penyelidikan
NU Online · Kamis, 19 Maret 2026 | 12:30 WIB
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online
Kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Andrie Yunus di Jakarta Pusat pada Kamis (12/3/2026) malam memunculkan perbedaan keterangan dari aparat penegak hukum.
Polda Metro Jaya menyebutkan dua pelaku berinisial BHC dan MAK berdasarkan rekaman CCTV di lokasi kejadian. Sementara itu, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengungkap empat pelaku, yakni NDP berpangkat kapten, serta tiga lainnya berinisial Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES dari Detasemen Markas (Denma) Badan Intelijen Strategis (BAIS).
Menanggapi ketidaksinkronan itu, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Amiruddin Al Rahab meminta penyelidikan pelaku penyiraman air keras diambil alih oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
"Supaya tidak lagi di tingkat Polda, agar kekuatannya lebih besar untuk membuka kasus ini," katanya kepada NU Online pada Kamis (19/3/2026).
Selain itu, katanya, jika penyelidikan dilakukan oleh Bareskrim Polri, maka tidak akan berhenti hanya karena pengumuman pelaku dari Puspom TNI.
"Jadi, Polri atau Bareskrim Polri jangan berhenti melakukan penyelidikan dan penyidikan, harus terus maju demi penegakan hukum itu sendiri, sehingga apa yang diumumkan oleh Puspom TNI tidak menjadi penghalang atau penghambat bagi penyelidikan Polri yang profesional," jelasnya.
Menurut Amiruddin, Kapolri Listyo Sigit Prabowo harus berkomitmen agar penyelidikan berjalan profesional dan akuntabel, serta tidak berhenti pada aktor-aktor di lapangan saja.
"Ini yang diumumkan baru langkah paling awal, belum ada apa-apanya. Jadi, sekali lagi saya ingin menegaskan bahwa Bareskrim jangan berhenti melakukan penyelidikan dan penyidikannya dengan adanya respons dari Puspom TNI itu," jelasnya.
Selain itu, lanjutnya, karena Puspom TNI mengakui keterlibatan anggotanya dalam kasus ini, termasuk yang berpangkat kapten. Ini menunjukkan kemungkinan adanya perintah dari atasan serta penggunaan fasilitas dan dana dari institusi.
"Pasti ada pihak yang memerintahkan," tegasnya.
Ia menegaskan bahwa Panglima TNI Agus Subiyanto harus bertanggung jawab membuka semua pihak yang terlibat, baik secara hukum maupun dari sisi hak asasi manusia.
"Karena ini juga menyangkut perwira, Panglima TNI harus bertanggung jawab atas terjadinya peristiwa ini, baik secara hukum maupun dalam membuka semua pihak yang terlibat dalam operasi penyerangan ini. Panglima TNI tidak bisa lepas tangan. Puspom sendiri yang mengakui keterlibatan TNI dan menyebutkan nama serta pangkatnya," katanya.
"Jadi tidak bisa hanya berhenti pada pernyataan bahwa ini anggota Denma BAIS . Dalam konteks hukum hak asasi manusia, hal itu tidak cukup. Ini harus dibuka oleh Panglima sendiri," sambungnya.
Terpopuler
1
PBNU Terima Kasih kepada Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026
2
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Gubernur BI Siapkan Dua Langkah Penguatan
3
Imbas Rupiah Melemah, Menkeu Sebut Pedagang Tahu dan Tempe Mulai Tertekan
4
Kasus Suap Izin Tinggal WNA, Citra Indonesia Tercoreng di Mata Dunia
5
NU Abad Kedua: Masihkah Kita Berani Berpikir Melampaui Diri Sendiri?
6
Kiai Azaim Harap Kekerasan di Pesantren Masuk Materi Munas-Konbes hingga Muktamar ke-35 NU
Terkini
Lihat Semua