Kediri, NU Online
Regulasi tentang penyaluran dana program Kredit Ultra Mikro (KUM) yang digagas pemerintah 1,5 tahun yang lalu, dinilai kurang berpihak pada koperasi. Sebab, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 95/2018, kata-kata koperasi sebagai salah satu penyalur KUM, dihilangkan.
“Terus terang, kami sangat menyayangkan PMK itu karena koperasi dirugikan,” tukas Ketua Umum Inkopsim (Induk Koperasi Syirkah Muawanah), HM Al Khaqqoh Istifa kepada NU Online di sela-sela kunjungannya ke sebuah koperasi di Kediri, Jawa Timur, Ahad (16/9).
Menurut Gus Khaqqoh, sapaan akrabnya, dalam PMK Nomor 95/2018 itu disebutkan bahwa penyalur KUM adalah Lembabga Keuangan Bukan Bank (LKBB) dam Badan Layan Umum (BLU) PIP. Dengan begitu, maka peran koperasi untuk ikut menjadi penyalur dana insentif, peluangnya sudah habis. Persoalannya bukan sekedar koperasi tidak punya peluang, tapi menyangkut puluhan ribu pelaku usaha kecil yang juga kehilangan kesempatan untuk mendapat modal dari KUM.
“Itu ‘kan artinya laju usaha kecil jadi terhambat,” urainya.
Sebelumnya, Gus Khaqqoh selaku Ketua Umum Inkopsim melakukan road show di sejumlah daerah untuk mensosialisasikan KUM. Bahkan sudah meneken MoU dengan sejumlah perusahaan plat merah untuk memfasiltasi penyaluran KUM, misalnya adalah PT Pegadaian.
“Namun sekarang semuanya sirna. Karena itu, saya masih berencana menemui Ibu Sri Mulyani (Menteri Keuangan RI) untuk mengklarifikasi PMK tersebut,” ucapnya
PMK Nomor 95/2018 itu sendiri merupakan perubahan atas PMK Nomor 22/2017. Sebelum dirubah, disebutkan bahwa penyalur Kredit Ultra Mikro adalah LKBB, BLU dan Koperasi.
“Tapi di PMK baru, koperasi justru dilangkan,” tegasnya (Red: Aryudi AR).
Terpopuler
1
Qadha Puasa Ramadhan di Hari Tarwiyah dan Arafah, Tetap Dapat Pahala Puasa Sunnah?
2
Lafal Niat Puasa Tarwiyah Malam Ini dan Keutamaan Melaksanakannya
3
Khutbah Idul Adha: Momentum Menguatkan Kepedulian Antarwarga
4
Inilah Lafal Bilal Shalat Idul Adha
5
Petunjuk Pelaksanaan Shalat Idul Adha
6
Alih Fungsi Lahan hingga Konflik Agraria Membayangi 10 Tahun Perjanjian Paris di Pulau Jawa
Terkini
Lihat Semua