Uji Materi UU Pesantren, AMALI Soroti Ketimpangan yang Dialami Ma'had Aly
NU Online · Rabu, 24 Juni 2026 | 21:00 WIB
Suci Amaliyah
Kontributor
Jakarta, NU Online
Ketua Asosiasi Ma'had Aly Indonesia (AMALI), Nur Salikin, menyoroti berbagai bentuk ketimpangan yang masih dialami Ma'had Aly dalam sistem pendidikan nasional. Menurutnya, meskipun Ma'had Aly telah diakui sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, realitas di lapangan menunjukkan masih adanya kesenjangan yang cukup besar.
Salah satu bentuk ketimpangan yang paling nyata, kata Salikin, adalah belum terintegrasinya dosen Ma'had Aly ke dalam sistem administrasi pendidikan tinggi nasional. Kondisi tersebut berdampak pada ketidakjelasan status profesional serta minimnya perlindungan hukum bagi para dosen.
"Akibatnya, dosen Ma'had Aly terhalang memperoleh hak tunjangan profesi sejak Ma'had Aly berdiri pada 2016," ujarnya saat memberikan keterangan dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Padahal, lanjut Salikin, kebutuhan anggaran untuk memenuhi hak tersebut relatif kecil. Dengan asumsi setiap Ma'had Aly memiliki enam dosen tetap dan jumlah Ma'had Aly saat ini mencapai 95 lembaga, total dosen tetap yang membutuhkan tunjangan profesi hanya sekitar 570 orang.
"Berdasarkan nominal tunjangan profesi dosen yang berlaku, kebutuhan anggaran nasional hanya sekitar Rp19 miliar per tahun," jelasnya.
Menurut Salikin, angka tersebut sangat kecil jika dibandingkan dengan berbagai program nasional yang menelan anggaran hingga triliunan rupiah.
"Satu jam saja, Rp19 miliar untuk MBG, bisa memenuhi tunjangan dosen tetap Ma'had Aly di seluruh Indonesia selama satu tahun," katanya.
Selain persoalan dosen, Salikin juga menyoroti belum terintegrasinya data mahasantri Ma'had Aly ke dalam pangkalan data pendidikan tinggi nasional. Akibatnya, para mahasantri kesulitan mengakses berbagai fasilitas pendidikan yang disediakan negara.
"Implikasinya, mahasantri terhalang secara sistematis untuk mengakses banyak fasilitas negara, termasuk KIP Kuliah. Padahal banyak dari mereka berasal dari keluarga tidak mampu," ujarnya.
Salikin berharap Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pengujian Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dengan menyatakan kedua pasal tersebut inkonstitusional bersyarat serta memberikan makna yang lebih imperatif terhadap kewajiban negara dalam mendanai pesantren.
Menurutnya, keterbatasan akses pendidikan yang dialami mahasantri Ma'had Aly tidak boleh terus dibiarkan.
"Mereka miskin bukan karena malas belajar, tetapi karena negara belum membuka pintu yang sama bagi mereka," ujar Salikin.
Dalam sidang Perkara Nomor 75/PUU-XXIV/2026 tersebut, ia menjelaskan bahwa operasional Ma'had Aly selama ini bertumpu pada swadaya pesantren dan gotong royong masyarakat. Sebagian besar Ma'had Aly bahkan membebaskan biaya pendidikan bagi para mahasantrinya.
"Ada juga pembiayaan dari gotong royong masyarakat. Seperti di Ma'had Aly Poso, Sulawesi Tengah, mahasantri dijamin oleh tokoh masyarakat sekitar," ujarnya.
Selain itu, terdapat pula iuran mahasantri yang rata-rata berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp500 ribu per bulan. Nominal tersebut sudah mencakup biaya pembelajaran, listrik, makan, dan kebutuhan dasar lainnya yang sebagian besar masih disubsidi oleh pesantren.
Menurut Salikin, skema pembiayaan tersebut dilakukan demi menjaga keberlangsungan pendidikan bagi santri dari kalangan ekonomi lemah. Namun, kemampuan pesantren untuk terus menanggung biaya pendidikan sangat terbatas.
Kondisi serupa juga dialami para dosen Ma'had Aly. Salikin menyebut gaji dosen di banyak Ma'had Aly hanya berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per bulan, menyesuaikan kemampuan masing-masing pesantren. "Ini sangat miris sekali," katanya.
Menurut AMALI, pengakuan negara terhadap Ma'had Aly sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional perlu diikuti dengan kebijakan yang memberikan kesetaraan akses, perlindungan profesi dosen, serta dukungan pendanaan yang lebih memadai bagi lembaga pendidikan tinggi berbasis pesantren tersebut.
Terpopuler
1
Muktamar ke-35 NU Digelar 1-5 Agustus 2026, Penentuan Tuan Rumah Gunakan Empat Kriteria
2
KH Nurul Huda Djazuli: Saya Cinta NU, Saya Tak Ingin Melihat Pengurus Bertengkar, NU dan Pesantren Harus Menguatkan
3
Seruan 13 Kiai Sepuh tentang AHWA Jelang Pembukaan Munas dan Konbes NU 2026
4
Rais Aam PBNU Kembali Gunakan Bahasa Arab dalam Khutbah Iftitah Munas-Konbes NU 2026
5
Ketum PBNU: Barokah Kiai Sepuh, Munas dan Konbes NU di Ploso Berjalan Sukses
6
Sidang Pleno II Munas-Konbes, Ketum PBNU Sebut Pelatihan Kader NU Jadi Fondasi Meritokrasi
Terkini
Lihat Semua