Jadi Polemik di Masyarakat, NU Bahas Investasi Dana Haji untuk Proyek Infrastruktur
Rabu, 22 November 2017 | 12:02 WIB
Para kiai NU mengangkat masalah investasi dana haji dalam sidang bahtsul masail pada Forum Munas-Konbes NU 2017 di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis-Sabtu (23-25/11). Mereka akan mengkaji kedudukan investasi dana haji oleh pemerintah dari sudut pandang hukum Islam di Pesantren Darul Falah, Lombok.
Masalah ini diangkat dalam pembahasan pada Forum Munas-Konbes NU 2017 menyusul rencana pemerintah yang akan mengelola dana haji yang terkumpul dari setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang terkumpul di rekening Menteri Agama RI.
Sebagaimana diketahui dana haji per juni 2017 mencapai Rp. 90-an triliun yang rencananya akan dikelola untuk kepentingan infrastruktur yang sedang digenjot pemerintah. Dana ini selanjutnya dikelola oleh pemerintah melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
BPKH adalah lembaga berkekuatan hukum tetap yang dilegitimasi negara melalui Keppres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo dengan Nomor 74/P Tahun 2017 tanggal 7 Juni 2017 terkait Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pengawas (DP) serta Anggota Badan Pelaksana (BP) BPKH. Dengan legitimasi itu, BPKH mengambil alih tugas Kementerian Agama untuk optimalisasi pengelolaan dana haji agar lebih produktif.
Para kiai peserta Sidang Komisi Bahtsul Masail Ad-Ainiyah Al-Waqi‘iyah Munas-Konbes NU 2017 akan membahas status dana setoran awal BPIH dan sejauhmana kewenangan pemerintah dalam mengelola dana setoran awal BPIH.
Mereka dari segi hukum Islam mempersoalkan sejauhmana kewajiban BPKH dalam mengelola dana setoran awal BPIH. Mereka membahas juga hukum menginvestasikan dana setoran awal BPIH untuk proyek infrastruktur di samping mempersoalkan kepemilikan keuntungan investasi.
Para kiai yang datang dari setiap daerah di Indonesia ini juga menyoal siapa yang bertanggung jawab atas kerugian investasi yang menggunakan dana BPIH bila terjadi kerugian. Mereka juga akan membahas penggunaan hasil investasi tersebut untuk menyubsidi silang jamaah haji dari aspek hukum Islam.
Masalah ini diangkat karena rencana investasi dana haji untuk proyek infrastruktur ini menuai polemik di tengah masyarakat, terutama di kalangan umat Islam. Dengan membahas masalah ini dari kajian fikih, maka kedudukan investasi dana haji untuk kepentingan di luar jamaah haji dalam syariat Islam menjadi jelas.
Sementara pemerintah dalam rencana investasinya itu berpegang pada prinsip dasar yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, yakni sesuai syariah, penuh kehati-hatiaan, aman, likuiditasnya bagus, dan terutama nilai manfaat itu kembali ke jemaah atau untuk kemaslahatan umat yang lebih luas.
Peserta forum bahtsul masail ini terdiri atas para kiai pengurus harian PWNU se-Indonesia dan undangan dari kalangan kiai pesantren se-Indonesia. (Alhafiz K)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Gambaran Orang yang Bangkrut di Akhirat
2
Khutbah Jumat: Menjaga Nilai-Nilai Islam di Tengah Perubahan Zaman
3
Khutbah Jumat: Tolong-Menolong dalam Kebaikan, Bukan Kemaksiatan
4
Khutbah Jumat: 2 Makna Berdoa kepada Allah
5
Khutbah Jumat: Membangun Generasi Kuat dengan Manajemen Keuangan yang Baik
6
250 Santri Ikuti OSN Zona Jateng-DIY di Temanggung Jelang 100 Tahun Pesantren Al-Falah Ploso
Terkini
Lihat Semua