Jadikan Pendidikan Barang Komersil, Ma'arif NU Bakal Gugat UU Cipta Kerja
Selasa, 6 Oktober 2020 | 12:30 WIB
Kendi Setiawan
Penulis
Jakarta, NU Online
Ketua Lembaga Pendidikan (LP) Ma’arif NU, Z Arifin Junaidi mengaku kecewa dengan disahkannya UU Cipta Kerja oleh DPR RI kemarin. Pasalnya, Komisi X sudah menyampaikan ke publik bahwa pasal-pasal pendidikan dalam RUU Cipta Kerja didrop, namun kenyataannya sektor pendidikan masih ada dalam UU Cipta Kerja.
Terkait dengan bidang pendidikan, pada paragraf 12 Pendidikan dan Kebudayaan Pasal 65 UU tersebut disebutkan; ayat (1) Pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini, ayat (2) Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
"Ini menunjukkan bahwa sektor pendidikan dianggap sebagai komoditas yang mencari keuntungan," kata Arifin di Jakarta, Selasa (6/10).
Menurutnya, banyak sekali penyelenggara pendidikan swasta yang menyelenggarakan pendidikan untuk mewujudkan semangat yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 bahwa tujuan negara adalah mencerdaskan bangsa.
"Pasal 31 UUD 1945 juga menyatakan, pendidikan adalah hak setiap warga negara. Pasal 65 UU Cipta Kerja itu mengancam penyelenggaraan pendidikan kita, yang pada gilirannya akan mengancam kehidupan bangsa dan negara kita," ungkapnya.
Arifin meneruskan, LP Ma’arif NU yang saat ini menaungi sekitar 21.000 sekolah dan madrasah telah menyelenggarakan pendidikan sejak jauh sebelum Kemerdekaan RI, yakni sejak tahun 1929. Kebanyakan sekolah dan madrasah LP Ma’arif NU ada di daerah-daerah yang tidak ada sekolah atau madrasah negeri. "Jumlah madrasah kami lebih banyak daripada madrasah negeri," tegas Arifin.
"Bagaimana kami dianggap mencari keuntungan dari penyelenggaraan pendidikan, mencapai titik impas saja kami sudah sangat bersyukur," imbuh Arifin.
Saat konfirmasi ke anggota dan pimpinan DPR soal masuknya sektor pendidikan dalam UU Cipta Kerja, Arifin memperoleh jawaban yang menambah kekecawaannya. Pasalnya Arifin memperoleh jawaban, ketentuan itu hanya berlaku di KEK (Kawasan Industri Khusus) dan hanya untuk perguruan tinggi.
Arifin juga memperoleh jawaban bahwa ketentuan hal tersebut ada dalam penjelasan pasal perpasal. Tapi saat dicek di penjelasan pasal 65 itu tertulis 'Cukup Jelas'. Ini menambah kekecewaan Arifin. "Ini jelas mengelabui rakyat," tegas Arifin.
Karenanya pihaknya akan mengajukan judicial review atas UU tersebut.
Pewarta: Kendi Setiawan
Editor: Alhafiz Kurniawan
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: 4 Maksiat Hati yang Bisa Hapus Pahala Amal Ibadah
2
Khutbah Jumat: Jangan Golput, Ayo Gunakan Hak Pilih dalam Pilkada!
3
Poligami Nabi Muhammad yang Sering Disalahpahami
4
Peserta Konferensi Internasional Humanitarian Islam Disambut Barongsai di Klenteng Sam Poo Kong Semarang
5
Kunjungi Masjid Menara Kudus, Akademisi Internasional Saksikan Akulturasi Islam dan Budaya Lokal
6
Khutbah Jumat Bahasa Sunda: Bahaya Arak keur Kahirupan Manusa
Terkini
Lihat Semua