Nasional MUNAS KONBES NU 2019

Jalan Keluar bagi Pekerja Seks Komersial

Senin, 18 Februari 2019 | 11:55 WIB

Jakarta, NU Online

Salah satu masalah sosial yang selalu ada dari masa ke masa adalah masalah prostitusi. Kendati fenomena prostitusi selalu berubah dalam setiap zaman, namun pada dasarnya lingkarannya selalu sama yakni antara mucikari, pelanggan dan pekerja seks komersial.

Bagaimana Islam memandang dan menghukumi masalah tersebut, khususnya terhadap mereka yang terlibat dalam lingkaran prostitusi itu? Forum bahtsul masail akhir pekan lalu membahas masalah tersebut.

Dalam bahasannya, musyawirin (peserta musyawarah) forum ini memiliki pandangan berbeda mengenai ketiganya, terutama pada PSK. Kategori PSK oleh musyawirin dibedakan terhadap pelaku dan mucikari. “Para wanita atau pria yang diprostitusi atau diperdagangkan ini kami menganggap lebih karena adanya keterpaksaan dalam melakukan itu,” kata KH Syafruddin Syarif pimpinan bahtsul masail Komisi Qonuniyah di Pondok Pesantren Alhasaniyah Jakarta Barat akhir pekan lalu.

Oleh karena itu, menurut pengurus PWNU Jawa Timur ini, perlakuan pada PSK harus dibedakan dari yang lain. “Mereka perlu mendapat rehabilitasi dari pemerintah. Jadi ada rehabilitasi, pembinaan, keterampilan dan modal,” katanya.

Dengan diberikan modal berupa keterampilan, pembinaan dan permodalan diharapkan mereka tidak perlu melakukan pekerjaan demikian hina untuk mencukupi kehidupannya.

Sementara itu, perlakuan bagi mucikari dan pelanggan praktik prostisusi, dia beranggapan keduanya harus dijatuhi hukuman. “Germonya yang paling dikenai hukuman berat, lalu yang kedua pemakai juga dikenai sanksi,” kata dia.

Selanjutnya catatan bahtsul masail pra-Munas NU ini, nantinya dibawa ke Munas NU yang diselenggarakan pada 27 Februari hingga 1 Maret 2019 di Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar Citangkolo, Kota Banjar, Jawa Barat. (Ahmad Rozali)