Jamaah Haji Indonesia Diingatkan Berfoto Sewajarnya di Masjidil Haram
NU Online · Rabu, 15 Juni 2022 | 16:30 WIB
Achmad Mukafi Niam
Penulis
Makkah, NU Online
Mengabadikan kenangan selama di Masjidil Haram terutama di depan Ka’bah merupakan keinginan siapapun yang datang ke kota suci bagi Muslim seluruh dunia ini. Foto atau video bisa dibagikan kepada keluarga, kerabat, atau teman di rumah. Dokumentasi digital suatu ketika bisa dilihat ulang untuk mengingat kenangan kunjungan ke tempat yang belum tentu bisa diulangi lagi seumur hidup.
Fenomena jamaah yang mengambil foto atau video kini menjadi pemandangan lumrah di Masjidil Haram. Slamet Budiono, sekretaris seksi khusus (seksus) Masjidil Haram menyampaikan pesan agar dalam pengambilan dokumentasi pribadi tersebut, tidak dilakukan secara berlebihan. Di antaranya tidak terlalu dekat dengan askar atau penjaga keamanan di kompleks Haram.
“Jangan sampai foto-foto yang berlebihan sehingga memancing dan mengundang perhatian pihak keamanan sehingga akan dipegang atau diinterogasi,” jelas Slamet (15/6/2022).
Baca Juga
Jamaah Haji di Awal Indonesia Merdeka
Slamet menjelaskan, prosedur yang dilakukan oleh askar adalah jika ada jamaah yang dianggap melakukan pelanggaran, mereka akan ditangkap dulu, baru kemudian diproses lebih lanjut untuk menilai apakah ada kesalahan atau tidak. Jika terjadi pelanggaran, maka akan dilakukan penahanan selama 5 hari. Jika tidak selesai, maka akan ditahan selama 15 hari; dideportasi atau tidak melaksanakan ibadah haji.
“Jangan sampai sudah menunggu puluhan tahun, ternyata tidak dapat melaksanakan ibadah haji. Sudahlah, mari kita laksanakan ibadah dengan baik,” pesannya.
Di antara larangan yang perlu diperhatikan jamaah di area Masjidil Haram adalah membentangkan spanduk untuk berfoto bersama.
Dalam kesempatan berbeda, Konjen RI di Jeddah Eko Hartono mengungkapkan bahwa pernah terjadi jamaah umrah yang sampai ditahan selama beberapa hari karena berfoto dengan menggunakan spanduk. Ia mengingatkan, jangan sampai hal tersebut terulang kembali.
Pendampingan hukum
Slamet menyampaikan, jika ada jamaah Indonesia yang menghadapi masalah hukum di Makkah, maka Daker Makkah telah menunjuk perwakilan yang akan menangani hal tersebut. Perwakilan tersebut juga akan berkoordinasi dengan KJRI dan otoritas Indonesia lainnya.
“Bagaimana pun juga mereka warga negara Indonesia. Kita tidak akan membiarkan itu terjadi,” paparnya.
Pewarta: Mukafi Niam
Editor: Muhammad Faizin
Terpopuler
1
PBNU Terima Kasih kepada Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026
2
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Gubernur BI Siapkan Dua Langkah Penguatan
3
Imbas Rupiah Melemah, Menkeu Sebut Pedagang Tahu dan Tempe Mulai Tertekan
4
Kasus Suap Izin Tinggal WNA, Citra Indonesia Tercoreng di Mata Dunia
5
NU Abad Kedua: Masihkah Kita Berani Berpikir Melampaui Diri Sendiri?
6
Kiai Azaim Harap Kekerasan di Pesantren Masuk Materi Munas-Konbes hingga Muktamar ke-35 NU
Terkini
Lihat Semua