Jamaah Haji Indonesia Diingatkan Berfoto Sewajarnya di Masjidil Haram
Rabu, 15 Juni 2022 | 16:30 WIB
Achmad Mukafi Niam
Penulis
Makkah, NU Online
Mengabadikan kenangan selama di Masjidil Haram terutama di depan Ka’bah merupakan keinginan siapapun yang datang ke kota suci bagi Muslim seluruh dunia ini. Foto atau video bisa dibagikan kepada keluarga, kerabat, atau teman di rumah. Dokumentasi digital suatu ketika bisa dilihat ulang untuk mengingat kenangan kunjungan ke tempat yang belum tentu bisa diulangi lagi seumur hidup.
Fenomena jamaah yang mengambil foto atau video kini menjadi pemandangan lumrah di Masjidil Haram. Slamet Budiono, sekretaris seksi khusus (seksus) Masjidil Haram menyampaikan pesan agar dalam pengambilan dokumentasi pribadi tersebut, tidak dilakukan secara berlebihan. Di antaranya tidak terlalu dekat dengan askar atau penjaga keamanan di kompleks Haram.
“Jangan sampai foto-foto yang berlebihan sehingga memancing dan mengundang perhatian pihak keamanan sehingga akan dipegang atau diinterogasi,” jelas Slamet (15/6/2022).
Baca Juga
Jamaah Haji di Awal Indonesia Merdeka
Slamet menjelaskan, prosedur yang dilakukan oleh askar adalah jika ada jamaah yang dianggap melakukan pelanggaran, mereka akan ditangkap dulu, baru kemudian diproses lebih lanjut untuk menilai apakah ada kesalahan atau tidak. Jika terjadi pelanggaran, maka akan dilakukan penahanan selama 5 hari. Jika tidak selesai, maka akan ditahan selama 15 hari; dideportasi atau tidak melaksanakan ibadah haji.
“Jangan sampai sudah menunggu puluhan tahun, ternyata tidak dapat melaksanakan ibadah haji. Sudahlah, mari kita laksanakan ibadah dengan baik,” pesannya.
Di antara larangan yang perlu diperhatikan jamaah di area Masjidil Haram adalah membentangkan spanduk untuk berfoto bersama.
Dalam kesempatan berbeda, Konjen RI di Jeddah Eko Hartono mengungkapkan bahwa pernah terjadi jamaah umrah yang sampai ditahan selama beberapa hari karena berfoto dengan menggunakan spanduk. Ia mengingatkan, jangan sampai hal tersebut terulang kembali.
Pendampingan hukum
Slamet menyampaikan, jika ada jamaah Indonesia yang menghadapi masalah hukum di Makkah, maka Daker Makkah telah menunjuk perwakilan yang akan menangani hal tersebut. Perwakilan tersebut juga akan berkoordinasi dengan KJRI dan otoritas Indonesia lainnya.
“Bagaimana pun juga mereka warga negara Indonesia. Kita tidak akan membiarkan itu terjadi,” paparnya.
Pewarta: Mukafi Niam
Editor: Muhammad Faizin
Terpopuler
1
Temui Menkum, KH Ali Masykur Musa Umumkan Keabsahan JATMAN 2024-2029
2
Jadwal Lengkap Perjalanan Haji 2025, Jamaah Mulai Berangkat 2 Mei
3
AS Kritik Aturan Sertifikasi Halal di Indonesia, Gus Yahya: Kami Punya Kepentingan Lindungi Masyarakat
4
Beasiswa Garuda Buka Kuliah Gratis di Luar Negeri Jenjang S1, Berikut Persyaratan dan Jadwalnya
5
Paus Fransiskus Meninggal Dunia dalam Usia 88 Tahun
6
Presiden Prabowo Dijadwalkan Lepas Pemberangkatan Jamaah Haji Gelombang Pertama
Terkini
Lihat Semua