JPPI Minta BGN dan SPPG Diproses Hukum atas Kasus Siswa SD Meninggal Tersedak MBG
NU Online · Rabu, 23 September 2026 | 11:00 WIB
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online
Siswa kelas 3 SD di Lampung Tengah, RAP (9), meninggal dunia setelah tersedak buah kelengkeng dalam menu Makan Bergizi Gratis (MBG). Peristiwa itu terjadi di SDN 03 Poncowarno, Kecamatan Kalirejo, Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 07.40 WIB.
Menanggapi kejadian itu, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menyampaikan duka mendalam dan mengecam kejadian tersebut. Ia juga mendesak agar permasalahan tersebut langsung diusut secara tuntas.
"Meninggalnya seorang siswa SD di Lampung Tengah akibat tersedak saat makan menu MBG di lingkungan sekolah merupakan bentuk keteledoran fatal dan bukti nyata pengabaian aspek keselamatan anak," katanya kepada NU Online pada Rabu (23/9/2026).
Ubaid menegaskan, hilangnya nyawa anak akibat kealpaan atau kelalaian dapat memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan kematian. Ia juga menilai bahwa kejadian tersebut berkaitan dengan kewajiban perlindungan anak sebagaimana diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2014.
Menurut Ubaid, peristiwa tersebut tidak semestinya hanya dianggap sebagai musibah biasa. Ia menilai bahwa kejadian itu perlu menjadi perhatian terhadap tata kelola program MBG, khususnya Badan Gizi Nasional (BGN) dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
"Ini jelas keteledoran fatal. Menyuapi jutaan anak sekolah setiap hari tanpa menyiapkan sistem keamanan dan mitigasi bahaya fisik adalah bentuk kecerobohan yang sangat berbahaya," jelasnya.
"BGN dan SPPG teledor karena hanya sibuk mengejar target kuantitas porsi dan penyerapan anggaran, tapi buta terhadap risiko keselamatan jiwa anak di lapangan," sambungnya.
Ubaid juga meminta penanggung jawab BGN dan SPPG yang menjalankan program tanpa standar operasional prosedur (SOP) keselamatan fisik diproses secara hukum. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan adanya pertanggungjawaban atas persoalan meninggalnya siswa kelas 3 SD di Lampung Tengah itu.
"Satu nyawa anak melayang akibat keteledoran adalah duka bagi seluruh bangsa. Jangan biarkan program bernilai triliunan rupiah ini terus berjalan dengan menumbalkan keselamatan jiwa anak-anak kita," katanya.
Ubaid mengungkapkan bahwa hilangnya nyawa anak akibat keteledoran atau kealpaan dapat memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan kematian. Ia juga menilai bahwa kejadian tersebut berkaitan dengan kewajiban perlindungan anak sebagaimana diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2014.
Ubaid juga meminta BGN tidak mengalihkan tanggung jawab kepada guru atau pihak sekolah. Ia menegaskan keselamatan anak harus menjadi perhatian utama dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).Â
"Wajib diproses secara hukum agar ada pertanggungjawaban pidana atas keteledoran sistemik ini," jelasnya.
Keamanan makanan MBG disesuaikan usia siswa
Ubaid menilai penyelenggara program MBG perlu memperhatikan aspek keselamatan anak, termasuk risiko tersedak saat mengonsumsi makanan. Menurutnya, penyediaan makanan dan buah untuk siswa harus disertai standar keamanan berdasarkan kelompok usia, termasuk terkait cara pemotongan, tekstur, dan penyajian makanan.
"BGN dan SPPG teledor karena membiarkan penyediaan dan konsumsi makanan atau buah berisiko tinggi pemicu tersedak (choking hazard)," katanya.
Selain itu, ia juga menyoroti belum optimalnya prosedur penanganan kondisi darurat dalam pelaksanaan program MBG. Menurutnya, pelaksanaan program di sekolah perlu didukung standar operasional prosedur (SOP) penanganan kegawatdaruratan, pelatihan pertolongan pertama, serta edukasi mengenai cara makan yang aman bagi siswa.
"Membiarkan program masif berjalan tanpa jaring pengaman medis adalah bentuk keteledoran operasional yang tidak bertanggung jawab," terangnya.
Ketiadaan Tim medis
Selain itu, Ubaid juga menyoroti tidak adanya tim medis pendamping di lapangan selama waktu makan siswa. Ia menilai, BGN dan SPPG tidak seharusnya menganggap tanggung jawab selesai setelah makanan dikirim ke sekolah.
"BGN dan SPPG bertindak teledor dengan menganggap urusan mereka selesai setelah makanan diantar ke sekolah," jelasnya.
Menurutnya, keberadaan petugas medis atau pengawas keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dari BGN atau SPPG selama jam makan sangat diperlukan.Â
"(Tanpa adanya) Pengawas K3 kesehatan dari BGN atau SPPG yang mendampingi jam makan siswa, anak-anak dibiarkan menghadapi risiko fatalitas medis tanpa bantuan profesional di tempat," terangnya.
Terpopuler
1
Tanah Wakaf NU di Yogyakarta Dikembangkan Jadi Kampung Reforma Agraria Berbasis Wakaf Produktif
2
Pengumuman 50 Mahasantri Ma'had Aly Penerima Beasiswa Berkah Muktamar Ke-35
3
Pernah Zina, Haruskah Jujur kepada Calon Suami?
4
Unusia Buka Beasiswa Cahaya Pintar untuk Program Sarjana dan Magister
5
Pelatihan Manajemen Bencana NU Care-LAZISNU Tidak Sekadar Mengejar Jumlah Relawan
6
Kalimantan Timur Juara Umum MTQ Nasional 2026, Jakarta Tuan Rumah 2027
Terkini
Lihat Semua