Nasional

Kaleidoskop 2024: 573 Kasus Kekerasan dan Perundungan Terjadi di Lingkungan Pendidikan

Ahad, 29 Desember 2024 | 16:00 WIB

Kaleidoskop 2024: 573 Kasus Kekerasan dan Perundungan Terjadi di Lingkungan Pendidikan

Gambar ini hanya sebagai ilustrasi berita. (Foto: freepik)

Jakarta, NU Online

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat terdapat 573 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan pada 2024 jumlah tersebut mengalami peningkatan yang tinggi dibanding dengan tahun 2023 yang mencapai 285 kasus.


Kekerasan dalam bentuk seksual dan bullying (perundungan) menjadi kasus tertinggi dengan mayoritas kekerasan seksual dialami oleh perempuan dan perundungan kebanyakan dialami oleh laki-laki. Kekerasan lainnya yaitu dalam bentuk kekerasan fisik, kekerasan psikis, dan kebijakan diskriminatif.


JPPI juga mencatat bahwa dalam kasus kekerasan di lingkungan pendidikan, guru menjadi pelaku dengan persentase tertinggi yaitu 43 persen atau 229 orang. Tetapi, sebanyak 58 orang atau 10,2 persen guru juga menjadi korban kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan.


Kekerasan di lembaga pendidikan merata terjadi di provinsi-provinsi di Indonesia, JPPI mendata lima daerah dengan jumlah kasus kekerasan di lingkungan pendidikan terbanyak, yakni:

1. Jawa Timur dengan 81 kasus atau 14,2 persen

2. Jawa Barat dengan 56 kasus atau 9,8 persen

3. Jawa Tengah dengan 45 kasus atau 7,8 persen

4. Banten dengan 32 kasus atau 5,4 persen

5. Jakarta dengan 30 kasus atau 4,9 persen


Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Aris Adi Leksono menyampaikan bahaya perundungan dapat berdampak pada fisik dan psikis yang terburuk berujung pada kematian. Ia kemudian mengingatkan masyarakat agar tidak segan membina anak-anak yang berperilaku negatif.


"Jika terjadi potensi perilaku negatif pada anak, masyarakat tidak segan mengingatkan dan membina," ungkap Aris kepada NU Online, pada 25 Januari 2024.


Perundungan Mahasiswa PPDS FK Undip

Terjadi kasus perundungan yang merenggut nyawa seorang mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Diponegoro (UNDIP) dr Aulia Risma Lestari yang melakukan tindakan bunuh diri di kamar kosnya, Lempongsari, Kecamatan Gajahmungkur, Semarang, Jawa Tengah, pada 12 Agustus 2024.


Sebelum mengakhiri hidupnya, korban menuliskan sebuah catatan tentang tekanan dan perundungan yang didapatkan saat menjalani pendidikan sebagai dokter spesialis dari seniornya. Korban diminta untuk bekerja 24 jam hingga pemerasan uang.


Kekerasan seksual Siswa SMP di Palembang

Terjadi kasus kekerasan seksual yang berujung pada kematian seorang siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) berusia 9 tahun. Korban AA ditemukan sudah tidak bernyawa dengan luka di bagian kaki dan area kepala di kuburan Cina, Palembang, Sumatra Selatan, pada 4 September 2024.


Polresta Kota Palembang menetapkan empat pelaku sebagai tersangka kasus pemerkosaan dan pembunuhan tersebut. Empat tersangka masing-masing adalah IS (16 tahun), MZ (13 tahun), ES (12 tahun), dan AS (12 tahun).


Kasus perundungan Siswa SD di Subang

Terjadi kasus perundungan yang berujung pada kematian seorang siswa Sekolah Dasar (SD) berusia 9 tahun usai mengalami kritis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Subang, Jawa Barat pada 25 November 2024.


Siswa tersebut sempat mengalami perundungan dalam bentuk kekerasan fisik oleh kakak kelasnya di salah satu SD di Kecamatan Blanakan, Subang, Jawa Barat.


Upaya Pemerintah

Pemerintah RI menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pencegahan serta Penangan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.


Perpes ini ditujukan untuk aparat penegak hukum, tenaga layanan pemerintah, dan tenaga layanan pada lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat.


Mekanisme penyelenggaraan pelatihan akan dikomandoi oleh menteri yang bekerja sama dan bertanggung jawab atas urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.


Sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Perpres ini menjadi salah satu dari tujuh peraturan turunan yang mendukung implementasi Undang-Undang TPKS.


Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) juga menyediakan layanan pengaduan melalui SAPA 129.


SAPA merupakan singkatan dari Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) yang merupakan layanan pengaduan disediakan Kementerian PPPA. Layanan pengaduan dapat dihubungi di nomor 129 dan akan dilayani oleh call center. Nomor ini aktif 24 jam yang dapat diakses tanpa biaya.


“Harapannya dengan adanya SAPA dapat menjadi ruang untuk semua bentuk kekerasan baik korban, pelaku, dan keluarganya,” ujar Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA Ratna Susianawati kepada NU Online, pada 19 September 2024.