Kaleidoskop 2024: Rentetan Kekerasan Polisi, dari Penembakan hingga Pembunuhan di Luar Proses Hukum
Ahad, 29 Desember 2024 | 12:00 WIB
Gambar hanya sebagai ilustrasi: sejumlah aparat polisi saat sedang berjaga-jaga untuk mengamankan demo penolakan revisi UU Pilkada, Kamis (22/8/2024) di gedung DPR RI Senayan Jakarta. (Foto: NU Online/Suwitno)
Suci Amaliyah
Kontributor
Jakarta, NU Online
Sepanjang 2024, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) diterpa serangkaian kasus yang merusak citra dan kepercayaan publik akibat pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Salah satunya adalah aksi unjuk rasa Peringatan Darurat,Ā pada Kamis (23/8/2024), yang berlangsung di berbagai lokasi di Indonesia dan diwarnai dengan kekerasan aparat terhadap para demonstran.
Aksi ini diadakan sebagai respons terhadap penolakan DPR RI terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat calon kepala daerah untuk Pilkada 2024. Di Jakarta, polisi menggunakan water cannon dan menembakkan gas air mata untuk membubarkan demonstran yang berkumpul di depan Gedung DPR/MPR RI. Beberapa mahasiswa mengalami luka dan dilarikan rumah sakit, aktivis ditangkap.
Amnesty International Indonesia mencatat kejadian 29 kasus pembunuhan di luar hukum dengan 31 korban jiwa, serta 116 kasus kekerasan yang dilakukan oleh oknum polisi sepanjang tahun 2024. Selain itu, ditemukan pula puluhan tindak intimidasi, penangkapan sewenang-wenang, dan pelanggaran lainnya.
Di Semarang, seorang siswa SMK Negeri 4 Semarang, Jawa Tengah, tewas akibat ditembak oleh Aipda Robig Zaenudin yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang, pada 24 November 2024. Adapun korban yang meninggal dunia itu berinisial G (17). Selain G, ada dua siswa lainnya berinisial S dan A terluka akibat kena tembakan.
Mulanya polisi mengaku menembak siswa tersebut karena diserang saat akan melerai tawuran di depan Perumahan Paramount, Semarang Barat, pada Ahad dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Baca Juga
Polisi Tembak Putra Kiai di Cianjur
Belakangan, dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi III DPR Kabid Propam Polda Jateng Kombes Pol Aris Supriyono, mengatakan polisi penembak, Aipda Robig, dipepet kendaraannya lalu menunggu di titik TKP sebelum melepas tembakan ke arah motor yang dinaiki G (17) dan rekan-rekannya.
Apa pun motifnya, pelanggaran yang dilakukan polisi kepada pelajar SMK Negeri Semarang menyebabkan tewasnya G (17).
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyimpulkan bahwa tindakan Inspektur Dua Robig Zaenudin telah memenuhi unsur pidana pelanggaran HAM dalam kasus penembakan pelajar SMK hingga tewas di Semarang.
Menurut Koordintor Submisi Pemantauan, Uli Parulian Sihombing, dari penyelidikan Komnas HAM pada 28 Oktober lalu, tindakan RZĀ telah melanggar hak hidup sesuai Pasal 1 angka (3) Undang-Undang Hak Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
"Pembunuhan di luar proses hukum (extra judicial killing)," kata Uli dalam keterangan resminya.
Pembunuhan yang dilakukan polisi juga terjadi di Solok Selatan. Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar menembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Riyanto Ulil Anshar pada Jumat (22/11/2024) dini hari.
Peristiwa ini diduga berkaitan dengan upaya pengusutan kasus tambang ilegal galian C oleh korban dengan melakukan aksi razia yang tidak disepakati pelaku.
Kini, Dadang telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dan dijerat pasal berlapis. Ia juga dipecat dari keanggotaan kepolisian melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Di Bogor, Aipda Nikson Pangaribuan, anggota Polres Metro Bekasi, diduga menganiaya ibunya hingga tewas di Cileungsi, Bogor. Pelaku memukul ibunya menggunakan tabung gas setelah cekcok, kemudian melarikan diri. Sementara sang ibu sempat dibawa ke rumah sakit sebelum dinyatakan meninggal dunia.
Berdasarkan pemeriksaan Propam, ditemukan riwayat gangguan kejiwaan pada pelaku. Ia pun diduga melanggar Pasal 8 huruf C Ayat 1 dan Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022.
Kasus lain terjadi di Palangkaraya, Polisi diduga bunuh dan mencuri mobil korban naasnya mayatnya dibuang sementara mobilnya dijual. Anggota Samapta Polres Palangkaraya, Brigadir Anton Kurniawan Setianto, diduga melakukan pencurian dengan kekerasan kepada seorang sopir pick up berinisial BA, (32), hingga korban meninggal dunia.
Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim mengimbau agar polri melakukan penguatan pembinaan kapasitas individu personel dan konsep diri para anggotanya. Sebab, kasus ini menjadi estafet berbagai peristiwa pelanggaran etik dan tindak pidana anggota Polri yang terjadi belakangan ini. Evaluasi di Polri harus benar-benar dilakukan dengan diiringi sanksi tegas dan transparan kepada anggota yang melakukan pelanggaran.
"Membangun satu sistem dengan cara baik teknologi, misalnya untuk menghindari tindakan dengan berbagai kekerasan penting untuk bodycam, menghindari penggunaan senjata api yang punya potensi disalahgunakan, ya mulai merubah senja apinya dengan yang non-lethal weapon," ungkapnya.
Berdasarkan catatan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), ada sekitar 35 peristiwa penembakan oleh aparat kepolisian yang menewaskan 94 orang dalam kurun waktu 2019 sampai 2024. Sebanyak 80 persen dari kasus tersebut belum jelas kelanjutannya.
Sektor kasus yang berujung pada insiden penembakan tersebut beragam, mulai dari konflik kemanusiaan berkepanjangan di Papua, kasus narkotika, oposisi politik atau kebijakan hingga agraria.
Terpopuler
1
Data Hilal Penentuan Awal Bulan Rajab 1446 H
2
Doa Rajab yang Dipanjatkan Rasulullah
3
Sejarah JATMAN (1): Nilai-Nilai Ahli Tarekat, Kongres Pertama, dan Ilham Dua Kiai
4
Boleh Membaca Doa Tahun Baru Islam untuk Tahun Baru Masehi, Berikut Penjelasannya
5
Lembaga Falakiyah PBNU: Awal Rajab 1446 H Jatuh Rabu Esok
6
Kaleidoskop 2024: Ulama, Seniman, dan Aktivis NU Wafat Sepanjang Tahun
Terkini
Lihat Semua