Kang Said: Kiai Bisri Ikon NU dalam Hal Konsistensi
NU Online · Selasa, 22 Mei 2012 | 06:11 WIB
Jombang, NU Online
Puncak peringatan haul ke-33 KH Bisri Syansuri yang digelar di halaman Yayasan Pondok Pesantren Mambaul Ma’arif Denanyar, Jombang, Senin (21/5) malam dihadiri Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj, Menakertrans Muhaimin Iskandar, Menteri PDT Helmi Faisal Zaini dan Wagub Jatim Saifullah Yusuf.<>
Di hadapan ribuan santri dan warga NU, Kang Said, panggilan akrab KH Said Aqil Siroj mengajak warga NU meneladani sosok KH Bisri Syansuri yang merupakan salah satu pendiri NU. Menurutnya, sikap yang dicontohkan mantan Rais Aam PBNU saat hidupnya sangat tepat untuk menghadapi problematika bangsa sekarang.
"Selain sebagai pendiri, Kiai Bisri adalah salah satu ikon NU. Terutama dalam hal konsistensi bersikap dan keteguhan memegang hukum fikih,'' katanya saat memberikan ceramah.
Kang Said, lantas mengingatkan Muhaimin Iskandar serta Saifullah Yusuf yang keduanya merupakan dzurriyah (keluarga) pendiri Pesantren Denanyar, agar meneladani kakeknya.
"Siapapun, bisa selamat di dunia hingga akhirat jika meniru sikap Kiai Bisri itu. Termasuk Gus Ipul dan Cak Imin ini kalau ingin selamat baik saat maupun setelah menjabat,” ujar Said disambut keduanya yang duduk di deretan paling depan.
Sebab, lanjut Ketua PBNU yang juga ketua Majelis Wali Amanah Universitas Indonesia ini, dengan meneladani Kiai Bisri Syansuri, seorang pejabat tidak mungkin berani korupsi ataupun menyalahgunakan jabatan.
Redaktur : A. Khoirul Anam
Kontributor: Muslim Abdurrahman
Keterangan Gambar: (Dari kiri) Helmi Faishal Zaini, Saifullah Yusuf, KH Said Aqil Siroj, Muhaimin Iskandar
Terpopuler
1
Gus Yahya Sampaikan Pesan KH Nurul Huda Djazuli agar Muktamar Ke-35 NU Digelar di Pesantren Lirboyo
2
Meski Sudah Gabung BoP, Pasukan Perdamaian TNI Tewas Ditembak Israel di Lebanon
3
Jadwal Puasa Sunnah Selama April 2026
4
Gus Dur, Iran, dan Anti-Impersialisme
5
Di Manakah Jutaan Orang Arab dalam Perang Iran Vs Israel dan AS?
6
Zakat Profesi ASN: Antara Standar Nisab dan Legalitas Pemotongan Gaji dalam Perspektif Fiqih
Terkini
Lihat Semua