Nasional

Uji Materiil UU APBN 2026, Bivitri: MBG Secara Konstitusional Masuk Ranah Gizi dan Sosial, Bukan Pendidikan

NU Online  ·  Rabu, 29 April 2026 | 15:00 WIB

Uji Materiil UU APBN 2026, Bivitri: MBG Secara Konstitusional Masuk Ranah Gizi dan Sosial, Bukan Pendidikan

Pihak Terkait perkara nomor 40,50, dan 55 /PUU-XXIV/2026, Bivitri Susanti. (Foto: MKRI)

Jakarta, NU Online

Pihak Terkait perkara nomor 40,50, dan 55 /PUU-XXIV/2026, Bivitri Susanti menyampaikan bahwa secara hakikat program Makan Bergizi Gratis (MBG) berada dalam rezim gizi, kesehatan, dan perlindungan sosial, bukan pendidikan. Ia menilai konstitusi tidak hanya menjamin hak, tetapi juga menuntut adanya kepastian yang adil.


Hal itu disampaikan dalam sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran (UU APBN TA) 2026 di Ruang Sideng Pleno MK, Jakarta, pada Selasa (28/4/2026).


Menurutnya, penamaan, fungsi, struktur, dan mandat Badan Gizi Nasional (BGN) menunjukkan bahwa fokus program MBG adalah pemenuhan gizi dan kesehatan masyarakat, bukan pengelolaan pendidikan atau proses belajar-mengajar.


"Secara hakikat, MBG berada dalam rezim gizi, kesehatan, dan perlindungan sosial, dan hal ini dapat dilihat secara terang dari dasar kelembagaannya. Misalnya, Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 membentuk BGN (Badan Gizi Nasional) sebagai Lembaga Pemerintahan Nonkementerian yang tugas utamanya berada di bidang pemenuhan gizi nasional," katanya yang tergabung di dalam Yayasan Edukasi Riset Cendikia (ERC).


Secara ontologis, lanjutnya, MBG disebut berada dalam domain kebijakan gizi dan perlindungan sosial, bukan dalam domain pendidikan yang berkaitan dengan proses belajar, satuan pendidikan, pendidik, kurikulum, dan mutu pembelajaran.


"Program MBG diukur melalui kecukupan gizi, kualitas dan keamanan pangan, jangkauan penerima manfaat, frekuensi penyaluran, efisiensi rantai pasok, serta dampak kesehatan," katanya.


Sebaliknya, kata Bivitri, keberhasilan pendidikan diukur dari akses pendidikan, partisipasi, angka putus sekolah, mutu pembelajaran, ketersediaan guru, sarana pendidikan, dan kemajuan ilmu pengetahuan.


"Ketika indikator utamanya berbeda, rezim hukumnya pun semestinya tidak dicampuradukkan," jelasnya.


Karena itu, ia menilai bahwa memasukkan MBG ke dalam komponen anggaran pendidikan sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN merupakan konstruksi yang keliru secara ontologis, konseptual, administratif, dan konstitusional.


"Secara eksplisit memasukkan program makanan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan, baik umum maupun keagamaan, tampak bahwa norma a quo mengandung problematika ketidakjelasan yang serius," jelasnya.


Lebih lanjut, Bivitri menegaskan adanya penyimpangan terhadap kewajiban minimal 20 persen anggaran pendidikan. Ia menjelaskan bahwa secara gramatikal, sistematis, dan teleologis, rumusan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 memuat tiga unsur yang tidak dapat dipisahkan.


Ia menyebut, pertama kewajiban yang bersifat prioritas, kedua batas minimum kuantitatif sebesar 20 persen, dan ketiga orientasi substantif untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.


"Sifat minimum dari ketentuan tersebut telah ditegaskan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan MK Nomor 026/2005, 011 Tahun 2005, serta 24 Tahun 2007," terangnya.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang