Karhutla Riau Tembus 3.456 Hektare, Walhi: Pemerintah Abaikan Akar Masalahnya
NU Online · Rabu, 15 April 2026 | 10:00 WIB
Rikhul Jannah
Kontributor
Jakarta, NU Online
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat luas area Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau mencapai 3.456,23 hektare dalam kurun hampir empat bulan terakhir.
Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdu Muhari menyampaikan bahwa hingga Senin (13/4/2026) terjadi penambahan luas area terbakar sekitar empat hektare dibandingkan data sepekan sebelumnya. Sebelumnya, BNPB melaporkan luas karhutla di Riau berada di angka 2.713,26 hektare pada periode 1 Januari hingga 24 Maret 2026.
“Status siaga darurat karhutla di Riau masih diberlakukan oleh pemerintah daerah hingga 30 November 2026 guna mempercepat koordinasi penanganan di lapangan. BNPB akan melakukan pendampingan operasi modifikasi cuaca (OMC) untuk membantu menekan perluasan kebakaran,” kata Abdul di Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Sementara itu, Direktur Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau Eko Yunanda menjelaskan bahwa sepanjang 1 Januari hingga 25 Maret 2026 terdapat 271 hotspot yang tersebar di delapan dari 12 kabupaten di Riau, dengan mayoritas berada di kawasan lahan gambut.
Menurut Eko, kondisi tersebut mencerminkan tiga persoalan mendasar yang belum terselesaikan. Pertama, kegagalan Pemerintah Daerah Riau dalam mengimplementasikan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Penanggulangan Karhutla.
Kedua, ketidakmampuan pemerintah dalam menetapkan korporasi sebagai tersangka karhutla. Ketiga, potensi berulangnya kegagalan dalam memastikan restorasi ekosistem gambut, terutama di wilayah konsesi perusahaan.
“Pemerintah saat ini hanya bertindak cepat saat upaya pemadaman, tapi mengabaikan dan tidak melakukan perbaikan pada akar persoalan kenapa karhutla selalu berulang setiap tahunnya,” ujar Eko kepada NU Online, Rabu (15/4/2026).
Ia mengungkapkan bahwa adanya indikasi keterlibatan korporasi dalam sejumlah titik api. “Data kami menunjukkan adanya indikasi 100 hotspot yang tersebar di 10 perusahaan perkebunan sawit dan kayu. Lebih parahnya titik api juga ditemukan di areal izin korporasi di pulau-pulau kecil seperti Pulau Rupat, Bengkalis, dan Mendol,” ungkapnya.
Eko menekan pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan perusahaan. Ia juga mendesak pencabutan izin bagi korporasi yang berulang kali terlibat dalam kebakaran dan memiliki rekam jejak pelanggaran lingkungan.
“Hal ini seharusnya menjadi momentum pemerintah melakukan evaluasi perizinan secara menyeluruh hingga mencabut korporasi yang areal kerjanya berulang kali terbakar. Terlebih perusahaan yang memiliki riwayat pelanggaran dan merusak lingkungan hidup,” pungkasnya.
Terpopuler
1
Mengenal Enam A’wan PBNU 2026-2031 dari Kalangan Guru Besar dan Rektor Perguruan Tinggi
2
Khutbah Jumat: Keutamaan Mendoakan Keluarga yang Sudah Meninggal pada Hari Jumat
3
Khutbah Jumat: Sedekah Jumat Berkah, Menghidupkan Hari Mulia dengan Kebaikan
4
Khutbah Jumat: Menjaga Diri dari Maksiat Digital di Era Media Sosial
5
PBNU Sosialisasikan AD/ART Baru, Konferensi PWNU, PCNU, dan PCINU Dimulai 1 November 2026
6
Khutbah Jumat: Peran Masyarakat, Pemerintah dan Keluarga dalam Menciptakan Lingkungan Bebas Perundungan
Terkini
Lihat Semua