Nasional

Kebakaran Hutan Terus Berulang, Walhi Soroti Lemahnya Kemauan Politik Pemerintah

NU Online  ·  Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:00 WIB

Kebakaran Hutan Terus Berulang, Walhi Soroti Lemahnya Kemauan Politik Pemerintah

Petugas gabungan meemadamankan kebakaran lahan di Gunung Rinjani, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Rabu (9/10/2024) (Foto: Humas Polres Lombok Timur via Antara)

Jakarta, NU Online

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi persoalan berulang setiap musim kemarau. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyoroti persoalan tersebut bukan semata-mata berkaitan dengan keterbatasan anggaran, melainkan lemahnya kemauan politik dalam pengelolaan lingkungan.


Berdasarkan pantauan Walhi, titik panas (hotspot) karhutla pada awal musim kemarau di Kalimantan mencapai 9.853 titik. Sementara secara nasional pada Januari hingga Maret tercatat 11.189 titik panas, dengan 1.351 titik di antaranya berada di dalam dan sekitar konsesi korporasi.

 

Data resmi Kementerian Kehutanan juga mencatat luas lahan terbakar secara nasional mencapai 107.465 hektare pada periode awal tahun.


Kepala Departemen Keorganisasian Eksekutif Nasional Walhi Tubagus Soleh Ahmadi mengatakan karhutla sebenarnya dapat diatasi apabila tata kelolanya dilakukan secara serius.

 

“Karhutla kalau ditata kelola sebenarnya mudah untuk diatasi. Problem utamanya kemauan politik di lingkungan. Mana yang merusak dialah paling bertanggung jawab,” ujarnya dalam Diskusi Media bertajuk 81 Tahun Merdeka: Menuju Indonesia Emas atau Kehancuran 2045? di Jakarta, Kamis (13/8/2026).

 

Ia menegaskan bahwa kebakaran yang terjadi di wilayah konsesi semestinya menjadi tanggung jawab pemegang konsesi. Keterbatasan dana. lanjut dia, tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari tanggung jawab dalam mencegah dan menangani karhutla.


“Karhutla terjadi dalam catatan kami itu berada di wilayah konsesi. Maka si pemilik konsesi itulah yang harus paling bertanggung jawab. Artinya dia tidak bisa menjadi alasan keterbatasan dana untuk menangani karutla,” katanya.


Menurutnya, pemerintah juga tidak seharusnya memberikan izin pengelolaan kawasan hutan kepada perusahaan yang diragukan kemampuannya mengelola hutan sekaligus memitigasi ancaman karhutla.


“Kalau memang dia sudah tidak bisa menjaga dan mengelola izin yang diberikan oleh pemerintah, maka sudah sepatutnya itu gugur atau pemerintah menarik kembali izinnya,” tegasnya.


Tubagus menilai prinsip keadilan distributif harus diterapkan agar beban kerusakan lingkungan tidak justru ditanggung masyarakat melalui APBN. “Karena siapa yang dia melakukan pencemaran, siapa yang melakukan kerusakan pada lingkungan dialah yang bertanggung jawab,” tuturnya.


Ia juga menyoroti karhutla di wilayah nonkonsesi yang kerap berkaitan dengan proyek pembangunan negara, termasuk pengeringan dan alih fungsi gambut.


​​​​​​​Menurutnya, persoalan tersebut menunjukkan perlunya kemauan politik yang lebih kuat dalam mencegah kerusakan lingkungan.


“Kasus kebakaran nonhutan dan lahan ini yang sampai sekarang memang kemauan politiknya itu tidak pernah didudukkan secara penting,” katanya.


Tubagus mendorong agar wilayah konsesi yang tidak mampu dikelola dikembalikan kepada rakyat sebagai sumber kehidupan, bukan semata-mata sebagai wilayah produksi.


​​​​​​​“Karena wilayah-wilayah yang sebelumnya itu semua wilayah-wilayah rakyat. Bukan hanya wilayah produksiknya, tetapi juga sumber-sumber kehidupannya. Kalau tidak mampu mengelolanya dengan baik, kembalikan kepada kami, kepada rakyat,” pungkasnya.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang