Kecam Pembubaran Kemah Ahmadiyah, YLBHI Nilai Negara Gagal Lindungi Rakyatnya
NU Online · Senin, 8 Juni 2026 | 18:30 WIB
Kemah Ahmadiyah di Karanganyar, Jawa Tengah yang dibubarkan Polres, Jumat (5/6/2026). (Foto: istimewa)
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, mengecam pembubaran Kemah Pemuda Ahmadiyah atas desakan dari Forum Ukhuwah Umat Islam (FUUI) Solo Raya oleh Polres Karanganyer di kawasan Watu Gambir Park, Karanganyar, Jawa Tengah, Jumat, (5/7/2026).
Isnur menilai, langkah Polres Karanganyar sebagai bentuk gagalnya negara dalam melindungi hak-hak konstitusional rakyatnya untuk berkumpul, berorganisasi, dan menjalankan kegiatan secara damai.
"Polda Jawa Tengah dan Polres Karanganyar semestinya menjalankan fungsi perlindungan terhadap seluruh warga negara tanpa diskriminasi," katanya kepada NU Online pada Senin (8/6/2026).
Baca Juga
PBNU Lakukan Dialog dengan Ahmadiyah
Selain itu, Isnur menegaskan, banyak rakyat khususnya anak muda memiliki semangat kebangsaan dan ingin berkegiatan secara damai, justru mengalami ancaman, intimidasi, serta diskriminasi.
"Ironisnya, tindakan tersebut terjadi dengan pembiaran bahkan keterlibatan aparat negara yang seharusnya memberikan perlindungan," jelasnya.
Menurutnya, aparat Kepolisian tidak boleh tunduk pada tekanan kelompok tertentu yang melakukan tindakan intoleransi maupun pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
"Kepolisian seharusnya memastikan kegiatan yang sah dan damai dapat berlangsung dengan aman, bukan justru menghentikannya secara paksa," tegasnya.
Lebih lanjut, ia meminta agar Kapolri Listyo Sigit dan Komisi III DPR RI dapat menegur Kapolda Jawa Tengah, Ribut Hari Wibowo dan Kapolres Karanganyar, Arman Sahti.
"Langkah ini penting untuk memastikan institusi kepolisian tetap menjalankan tugasnya sesuai prinsip negara hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia," jelasnya.
Selain itu, Isnur menegaskan bahwa pihak-pihak yang melakukan ancaman, intimidasi, maupun upaya pembubaran terhadap kegiatan warga negara harus diperiksa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kepolisian memiliki kewajiban untuk mencegah terjadinya persekusi, mengamankan peserta kegiatan, serta menindak pelaku yang melakukan tindakan melawan hukum," jelasnya.
Diketahui, Forum Ukhuwah Umat Islam (FUUI) Solo Raya menyampaikan surat pemberitahuan aksi kepada Kapolres Karanganyar terkait penolakan terhadap kegiatan Kemah Pemuda Ahmadiyah pada 4 Juni 2026.
Kemudian, Kapolres Karanganyar, Arman Sahti mendatangi lokasi dan meminta panitia untuk menghentikan serta membubarkan kegiatan dengan alasan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) pada 5 Juni 2026.
Atas desakan aparat, seluruh peserta Kemah Pemuda Ahmadiyah akhirnya meninggalkan lokasi perkemahan pada pukul 23.00 WIB dari kegiatan yang semula direncanakan berlangsung selama tiga hari.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Meneladani Hidup Rasulullah di Masa Ekonomi Sulit
2
Khutbah Jumat: Sebelum Memilih dan Memutuskan, Bertanyalah kepada Allah melalui Istikharah
3
Bahlil Janji BBM Subsidi Tak Naik hingga Akhir 2026, Pertamax Malah Melonjak Jadi Rp16.250 per Liter
4
Gus Ipul: Pembukaan Munas-Konbes NU 2026 di Bangkalan Masih Sebatas Usulan
5
Menjaga Marwah Pemilihan Pengurus NU: Catatan dari Sowan kepada KH Afifuddin Muhajir
6
Khutbah Jumat: Tanda-tanda Haji Mabrur dalam Kehidupan Sosial dan Keagamaan
Terkini
Lihat Semua