Kecam Pembubaran Kemah Ahmadiyah, YLBHI Nilai Negara Gagal Lindungi Rakyatnya
NU Online · Senin, 8 Juni 2026 | 18:30 WIB
Kemah Ahmadiyah di Karanganyar, Jawa Tengah yang dibubarkan Polres, Jumat (5/6/2026). (Foto: istimewa)
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, mengecam pembubaran Kemah Pemuda Ahmadiyah atas desakan dari Forum Ukhuwah Umat Islam (FUUI) Solo Raya oleh Polres Karanganyer di kawasan Watu Gambir Park, Karanganyar, Jawa Tengah, Jumat, (5/7/2026).
Isnur menilai, langkah Polres Karanganyar sebagai bentuk gagalnya negara dalam melindungi hak-hak konstitusional rakyatnya untuk berkumpul, berorganisasi, dan menjalankan kegiatan secara damai.
"Polda Jawa Tengah dan Polres Karanganyar semestinya menjalankan fungsi perlindungan terhadap seluruh warga negara tanpa diskriminasi," katanya kepada NU Online pada Senin (8/6/2026).
Baca Juga
PBNU Lakukan Dialog dengan Ahmadiyah
Selain itu, Isnur menegaskan, banyak rakyat khususnya anak muda memiliki semangat kebangsaan dan ingin berkegiatan secara damai, justru mengalami ancaman, intimidasi, serta diskriminasi.
"Ironisnya, tindakan tersebut terjadi dengan pembiaran bahkan keterlibatan aparat negara yang seharusnya memberikan perlindungan," jelasnya.
Menurutnya, aparat Kepolisian tidak boleh tunduk pada tekanan kelompok tertentu yang melakukan tindakan intoleransi maupun pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
"Kepolisian seharusnya memastikan kegiatan yang sah dan damai dapat berlangsung dengan aman, bukan justru menghentikannya secara paksa," tegasnya.
Lebih lanjut, ia meminta agar Kapolri Listyo Sigit dan Komisi III DPR RI dapat menegur Kapolda Jawa Tengah, Ribut Hari Wibowo dan Kapolres Karanganyar, Arman Sahti.
"Langkah ini penting untuk memastikan institusi kepolisian tetap menjalankan tugasnya sesuai prinsip negara hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia," jelasnya.
Selain itu, Isnur menegaskan bahwa pihak-pihak yang melakukan ancaman, intimidasi, maupun upaya pembubaran terhadap kegiatan warga negara harus diperiksa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kepolisian memiliki kewajiban untuk mencegah terjadinya persekusi, mengamankan peserta kegiatan, serta menindak pelaku yang melakukan tindakan melawan hukum," jelasnya.
Diketahui, Forum Ukhuwah Umat Islam (FUUI) Solo Raya menyampaikan surat pemberitahuan aksi kepada Kapolres Karanganyar terkait penolakan terhadap kegiatan Kemah Pemuda Ahmadiyah pada 4 Juni 2026.
Kemudian, Kapolres Karanganyar, Arman Sahti mendatangi lokasi dan meminta panitia untuk menghentikan serta membubarkan kegiatan dengan alasan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) pada 5 Juni 2026.
Atas desakan aparat, seluruh peserta Kemah Pemuda Ahmadiyah akhirnya meninggalkan lokasi perkemahan pada pukul 23.00 WIB dari kegiatan yang semula direncanakan berlangsung selama tiga hari.
Terpopuler
1
Ngantor Perdana, Gus Kikin Mulai Siapkan Susunan Kepengurusan PBNU 2026-2031
2
Gus Kikin Kunjungi Pojok Gus Dur pada Momen Perdana Ngantor di PBNU
3
Anggota Banser Wafat Selepas Tugas di Muktamar, Ketum GP Ansor Takziah dan Beri Santunan
4
Gus Kikin Sebut NU Dukung Program Pemerintah, Fokus pada Pembangunan Manusia
5
Menakar Kapasitas Al-Albani dalam Ilmu Hadits: Benarkah Layak Disebut Muhaddits?
6
PCNU Jombang Harapkan PBNU Masa Khidmah 2026-2031 Prioritaskan Program Keumatan
Terkini
Lihat Semua