Kejurda Pagar Nusa Jateng Tampilkan Berbagai Jurus dan Ilmu Kebal
Senin, 13 Januari 2014 | 00:28 WIB
Semarang, NU Online
Dalam rangka memeriahkan Hari Lahir (Harlah) ke-28, Pimpinan Wilayah Pencak Silat Nahdlatul Ulama (PS NU) Pagar Nusa Jawa Tengah menggelar Kejuaraan Daerah (Kejurda) ke-2 di kompleks Pondok Pesantren Az-Zuhri, Ketileng, Semarang selama tiga hari, Sabtu sampai Senin (11-13/1).
<>
Para atlet dan warga sekitar pesantren yang hadir dihibur penampilan atraksi berbagai jurus pencak silat, peragaan ilmu kebal, dan seni beregu dengan kostum tradisional. Selain itu, atraksi Beladiri Militer Yong Moo Do dari Batalyon 400/Raider TNI AD, dan aksi Reog Baru Klinthing Krido Utomo.
Kerjuda II ini diikuti 236 atlet wiralaga dan 23 kontingen Seni Jurus, baik putri maupun putra. Mereka utusan dari 23 Pimpinan Cabang PS NU Pagar Nusa se-Jateng. Sebanyak 30 wasit-juri memimpin seluruh pertandingan yang di gelar di arena standar Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI).
Para atltet akan memperebutkan piala kategori tanding remaja Pa dan Pi, Dewasa Pa dan Pi, seni beregu, serta seni ganda.
Ketua PW PS NU Pagar Nusa Jateng mengatakan, Kerjuda diadakan untuk mencari pesilat-pesilat unggul agar bisa melatih di daerahnya. Juga melatih sportivitas atlet, media silaturahim, menjalin persatuan dan sekaligus syiar Islam.
“Kejurda yang kami gelar untuk Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW dan Harlah Pagar Nusa ke-28 ini mengambil tema Berlatih, Bertanding, Berprestasi dan Berakhlaqul Karimah,” tutunya dalam acara pembukaan, Sabtu (11/1).
Hadir dalam pembukaan, Ketua PW GP Ansor Jateng, pengurus KONI Jateng, Pejabat Pemprov Jateng, Kodam IV/Diponegoro, Polda Jateng, IPSI Jateng, sejumlah kyai dan tokoh masyarakat. (Mohammad Ichwan/Mahbib)
Terpopuler
1
Kolaborasi LD PBNU dan LTM PBNU Gelar Standardisasi Imam dan Khatib Jumat Angkatan Ke-4
2
Cara Wudhu di Toilet agar Tidak Makruh
3
LAZISNU Gelar Lomba dengan Total Hadiah Rp69 Juta, Ini Link Pendaftarannya
4
Gus Yahya Ceritakan Awal Mula Kiai Ali Maksum Merintis Pengajian Kitab di Pesantren Krapyak
5
Hukum Gugat Cerai Suami karena Nafkah Batin
6
Hukum Khatib Tidak Berwasiat Takwa dalam Khutbah Kedua
Terkini
Lihat Semua