Kemenag Berkomitmen Beri Pengakuan atas Kepakaran Kiai dan Santri
Kamis, 29 Februari 2024 | 11:00 WIB
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Muhammad H. Ali Ramdhani saat menyampaikan rekognisi kepakaran pesantren di Jakarta (28/2/2024). (Foto: Yuni Rachmawati/NU Online)
Yuni Rachmawati NA
Kontributor
Jakarta, NU Online
Kementerian Agama (Kemenag) RI saat ini tengah meninjau skema untuk memberikan rekognisi pada kiprah dan kepakaran alumni pesantren sebagaimana umumnya dilakukan perguruan tinggi dengan pemberian gelar doktor kehormatan atau honoris cousa.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Muhammad H. Ali Ramdhani mengatakan banyak para kiai dan alumni pesantren yang merupakan pakar fikih, ushul fikih, hadits, tafsir, tasawuf dan ilmu lainnya. Namun karena tidak memiliki ijazah, mereka terhambat masalah administrasi untuk bisa berkiprah lebih luas seperti menjadi dosen di perguruan tinggi.
"Karena itu kami berkomitmen untuk memberikan rekognisi atau pengakuan kepada kiai atau lulusan pesantren yang memiliki keahlian luar biasa," jelas profesor dari Universitas Islam Sunan Gunung Djati Bandung ini, di Jakarta, Rabu (28/2/2024).
Menurutnya perlu ada skema lain, selain pemberian gelar doktor honoris causa untuk merekognisi kemampuan para kiai. Maka dari itu, Kemenag sedang mengolah rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) untuk lulusan pesantren. Dengan RPL, ia berharap ke depannya lulusan pesantren jika melanjutkan studi di perguruan tinggi tidak harus mengikuti seluruh mata kuliah.
"Santri yang di pesantren sudah belajar ilmu tafsir dan bahkan sudah mengajarkannya, umpamanya, maka tidak perlu mengikuti lagi mata kuliah pengantar ilmu tafsir di kampus," tuturnya.
Prof. Dhani juga berharap, kiai pesantren yang sudah mengampu kitab-kitab kategori tinggi dan susah dalam keilmuan tertentu, juga berhak mendapatkan rekognisi gelar setara doktor di bidang ilmu yang digeluti.
Mengenai institusi yang dapat menerapkan sistem RPL, menurut cucu tokoh NU dari Garut, KH Anwar Musaddad ini, Kemenag masih menimbang-nimbang.
"Bisa jadi sistem RPL ini juga berlaku di institusi pesantren," katanya. "Tentu hanya pesantren tertentu," sambungnya.
Prof. Dhani berpendapat, rekognisi terhadap alumni pesantren sebenarnya sudah terdapat dalam UU No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Pasal 19 ayat 2 UU Pesantren di dalamnya menyebutkan lulusan pesantren yang telah menyelesaikan pendidikan di pesantren berhak melanjutkan ke jenjang pendidikan lebih tinggi baik sejenis maupun tidak sejenis.
Dia menilai rekognisi ini penting, karena alumni pesantren memiliki jasa besar dalam mencerdaskan bangsa serta menanamkan ajaran dan nilai Islam yang moderat.
"Sudah saatnya kiai-kiai yang punya kemampuan luar biasa mendapat rekognisi dari negara," tandasnya.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Gambaran Orang yang Bangkrut di Akhirat
2
Khutbah Jumat: Menjaga Nilai-Nilai Islam di Tengah Perubahan Zaman
3
Khutbah Jumat: Tolong-Menolong dalam Kebaikan, Bukan Kemaksiatan
4
Khutbah Jumat: 2 Makna Berdoa kepada Allah
5
Khutbah Jumat: Membangun Generasi Kuat dengan Manajemen Keuangan yang Baik
6
Rohaniawan Muslim dan Akselerasi Penyebaran Islam di Amerika
Terkini
Lihat Semua