Nasional

Kemenag Buka Seleksi Imam Masjid untuk UEA, Berikut Syaratnya

Sabtu, 14 Agustus 2021 | 05:00 WIB

Kemenag Buka Seleksi Imam Masjid untuk UEA, Berikut Syaratnya

Ilustrasi Masjid di Arab. (Foto: Dok. NU Online)

Jakarta, NU Online
Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia kembali membuka seleksi imam masjid asal Indonesia untuk ditempatkan di Uni Emirat Arab (UEA). Seleksi akan dilakukan secara virtual, 25-27 Agustus 2021.


“Kemenag kembali melaksanakan seleksi Imam Masjid untuk ditugaskan di Uni Emirat Arab. Pelaksanaannya secara virtual. Kita akan menjaring lebih banyak calon imam dari seluruh Indonesia,” ungkap Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, di Jakarta, dikutip NU Online dari situs kemenag.go.id, Jumat (13/8).


Menurut Kamaruddin, pengiriman imam masjid ke Uni Emirat Arab merupakan bagian strategis dari kerja sama bilateral antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Uni Emirat Arab. Ia menambahkan, para imam masjid merupakan duta Indonesia di Uni Emirat Arab. 


“Program pengiriman imam asal Indonesia ini turut berkontribusi pada peningkatan kerja sama bilateral kedua negara, termasuk meningkatkan citra Indonesia,” imbuhnya.


Direktur Penerangan Agama Islam Ditjen Bimas Islam Kemenag, Syamsul Bahri menambahkan, imam masjid asal Indonesia diminati lantaran berpaham Ahlussunnah wal Jamaah. Hal ini menjadi nilai tambah selain kemampuan dalam membaca Al-Qur'an.


“Indonesia ini memiliki jumlah umat Islam terbesar di dunia. Indonesia memiliki banyak lembaga pendidikan Islam. Umat Islamnya moderat, berperilaku mulia, pahamnya Ahlussunnah wal Jamaah dan cara pikirnya wasathiyah (moderat),” ungkap Syamsul.


Karakter ini, lanjut dia, merupakan bagian penting dalam pencapaian tujuan umat Islam sebagai pembawa kasih sayang bagi semesta alam.


Syarat dan Ketentuan
Adapun syarat dan ketentun calon imam, seperti dalam poster yang dirilis Kemenag, adalah sebagai berikut. Pertama, hafal Al-Qur’an 30 juz. Kedua, sehat jasmani dan rohani. Ketiga, menguasai ilmu tajwid (teori dan praktik). Keempat, memiliki suara yang fasih dan merdu.


Kelima, dapat berkomunikasi dengan bahasa Arab. Keenam, memahami hukum fiqih. Ketujuh, tidak bergabung dalam partai politik. Kedelapan, memahami retorika dakwah.


Kesembilan, mampu berkhutbah. Kesepuluh, berakhlak mulia. Kesebelas, berfaham Ahlussunnah wal Jamaah dengan manhaj wasathiyyah. Keduabelas, sudah menikah atau berusia minimal 25 tahun.


Cara Ikut Seleksi
Dalam kunjungan Presiden Jokowi ke Uni Emirat Arab pada 2020, Putra Mahkota Syeikh Zayed secara khusus meminta 200 imam masjid asal Indonesia untuk ditugaskan di sana. Menindaklanjuti permintaan itu, Pemerintah Indonesia melalui Kemenag dan otoritas Uni Emirat Arab melakukan seleksi.


“Seleksi yang dilakukan pada 2020 oleh Kemenag dan dilanjutkan pada 2021 oleh Otoritas Uni Emirat Arab berhasil memilih 28 imam. Namun kemudian, satu orang meninggal dunia dan satu orang lagi mengundurkan diri. Sehingga ada 26 imam yang siap diberangkatkan ke Uni Emirat Arab,” papar Syamsul.


Sedangkan untuk tahun ini, kata dia, pendaftaran dibuka pada 13-22 Agustus 2021. Seleksi dilakukan secara daring pada 25-27 Agustus 2021. Seleksi ini ditargetkan bisa menjaring sebanyak 74 imam sehingga pada 2021 ini terdapat 100 imam yang siap dikirim ke Uni Emirat Arab.


“Jadi, seleksinya dua kali. Pertama, oleh Kemenag yang melibatkan pakar Al-Qur'an. Kedu,a oleh otoritas Uni Emirat Arab. Karena pandemi Covid-19, kita laksanakan secara virtual. Pendaftaran melalui website bimasIslam.kemenag.go.id menu Seleksi Calon Imam Masjid,” pungkas Syamsul.


Kontributor: Ahmad Naufa Khoirul Faizun
Editor: Musthofa Asrori