Nasional

Kemenkes Terbitkan Surat Edaran: RS Tak Boleh Tolak Pasien PBI JKN Nonaktif Sementara

NU Online  ·  Rabu, 11 Februari 2026 | 16:30 WIB

Kemenkes Terbitkan Surat Edaran: RS Tak Boleh Tolak Pasien PBI JKN Nonaktif Sementara

Menkes Budi Gunadi Sadikin saat menyampaikan keterangan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (11/2/2026). (Foto: NU Online/Fathur)

Jakarta, NU Online

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak pasien penyakit kronis peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) meskipun status kepesertaannya tercatat nonaktif sementara akibat penyesuaian Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).


Penegasan tersebut disampaikan Budi menyusul temuan sekitar 120 ribu pasien penyakit kronis yang terdampak perubahan status PBI, padahal mereka membutuhkan layanan kesehatan berkelanjutan yang tidak boleh terputus.


"Hari ini kita sudah mengeluarkan surat ke seluruh rumah sakit, bahwa untuk layanan pembiyaan katastropik bagi peserta PBI yang sempat keluar dari PBI itu harus tetap dilayani," tegas Budi dalam rapat bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/2/2026).


Budi menekankan, persoalan administratif tidak boleh menjadi alasan terhentinya layanan medis, terutama bagi pasien dengan penyakit yang mengancam keselamatan jiwa.


"Saya pribadi sudah minta Kemensos agar mengeluarkan SK, supaya rumah sakit tidak usah khawatir tidak diganti pembayarannya. Iurannya tetap dibayarkan oleh pemerintah," ujarnya.


Kementerian Kesehatan bersama BPJS Kesehatan mencatat, dari hasil penyesuaian data PBI, terdapat sekitar 120 ribu pasien pembiayaan katastropik yang terdampak, meliputi pasien gagal ginjal yang menjalani cuci darah rutin, pasien stroke dan jantung yang memerlukan terapi berkelanjutan, puluhan ribu pasien kanker yang sedang menjalani radioterapi sesuai siklus, serta anak-anak penderita talasemia yang membutuhkan transfusi darah berkala.


Budi mengingatkan, penghentian layanan terhadap kelompok ini berpotensi berujung fatal.


"Kalau kita hentikan sehari, seminggu, sebulan, konsekuensinya nyawa. Ini bukan layanan yang bisa ditunda," terangnya.


Dalam salinan Surat Edaran yang diterima NU Online, Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan resmi merilis Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026 yang memberikan perlindungan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).


Dalam aturan terbaru ini, pemerintah melarang keras rumah sakit menolak pasien yang status kepesertaannya dinonaktifkan sementara oleh BPJS Kesehatan.


Surat Edaran ini ditetapkan di Jakarta pada 11 Februari 2026 oleh Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan, Azhar Jaya. Berikut isi Surat Edaran yang ditujukan kepada para pimpinan RS di seluruh Indonesia:


1. Larangan Penolakan Pasien

Rumah sakit dilarang menolak pasien yang status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dinonaktifkan sementara oleh BPJS Kesehatan, sepanjang pasien tersebut membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai indikasi medis.


2. Jangka Waktu Perlindungan

Larangan penolakan sebagaimana dimaksud pada angka (1) berlaku dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak status kepesertaan JKN dinyatakan nonaktif sementara oleh BPJS Kesehatan.


3. Kewajiban Rumah Sakit

Dalam masa perlindungan sebagaimana dimaksud pada angka (2), rumah sakit tetap wajib:


a. Memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan, standar profesi, standar prosedur operasional, serta standar keselamatan pasien;


b. Mengutamakan pelayanan kegawatdaruratan dan pelayanan medis esensial yang bersifat menyelamatkan nyawa dan mencegah kecacatan;


C. Menjamin kesinambungan pelayanan kesehatan sampai kondisi pasien stabil dan layak untuk ditindaklanjuti sesuai sistem rujukan;


d. Tidak melakukan diskriminasi pelayanan atas dasar status administratif kepesertaan JKN; dan


e. Melakukan pencatatan, pengkodean diagnosis dan tindakan, serta pelaporan pelayanan kesehatan secara tertib, lengkap, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


4. Koordinasi dan Administrasi Rumah Sakit

Dalam rangka tertib penyelenggaraan pelayanan dan penjaminan pembiayaan, rumah sakit agar:


a. Melakukan koordinasi aktif dengan BPJS Kesehatan terkait verifikasi status kepesertaan, eligibilitas pelayanan, serta mekanisme penjaminan dan pembiayaan pelayanan kesehatan;


b. Berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota dalam rangka pembinaan, pengawasan, serta fasilitasi penyelesaian kendala pelaksanaan di lapangan;


C. Melaksanakan proses administrasi pelayanan secara tertib, meliputi registrasi, rekam medis, pengkodean, dan pelaporan pelayanan;


d. Mengajukan klaim pelayanan kesehatan kepada BPJS Kesehatan sesuai mekanisme, persyaratan, dan tata cara pengajuan klaim dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional; dan


e. Menyiapkan serta menjaga kelengkapan dokumen pendukung klaim sebagai bagian dari tertib administrasi, verifikasi penjaminan, dan proses audit pelayanan.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang