Nasional

5 Tuntutan Guru Madrasah ke DPR: Desak Afirmasi PPPK hingga Kepastian Tunjangan Profesi

NU Online  ·  Rabu, 11 Februari 2026 | 17:30 WIB

5 Tuntutan Guru Madrasah ke DPR: Desak Afirmasi PPPK hingga Kepastian Tunjangan Profesi

Para Guru Madrasah yang tergabung dalam PGM saat menyampaikan aspirasinya di hadapan DPR RI, pada Rabu (11/6/2026). (Foto: NU Online/Fathur)

Jakarta, NU Online

Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Indonesia menyampaikan lima tuntutan kepada DPR RI dan pemerintah pusat, mulai dari afirmasi pengangkatan PPPK hingga kepastian pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG).


Tuntutan itu disuarakan dalam Aksi Damai Guru Madrasah Swasta di Kompleks Parlemen DPR/MPR, Jakarta.


Aspirasi tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum PGM Indonesia Ahmad Sujaenudin sebagai representasi keresahan guru madrasah swasta yang selama ini menghadapi ketidakpastian status dan kesejahteraan.


Pertama, PGM meminta Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengeluarkan kebijakan khusus agar guru madrasah swasta dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik melalui skema afirmasi maupun seleksi khusus.


“Kami mohon dorongan dari DPR RI agar Bapak Presiden menggunakan kebijakannya, supaya guru madrasah swasta tidak tersingkir dalam seleksi,” ujar Ahmad di hadapan pimpinan DPR dan Komisi VIII di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/2/2026).


Ia menjelaskan, afirmasi dapat ditempuh melalui Instruksi Presiden (Inpres), khususnya bagi guru inpassing. Selain itu, pemerintah didorong membuka akses seleksi PPPK bagi guru madrasah swasta untuk ditempatkan di madrasah negeri maupun swasta.


Kedua, PGM mendesak perubahan regulasi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk kemungkinan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Langkah ini dinilai penting agar guru madrasah swasta yang diangkat sebagai PPPK tetap dapat mengajar di madrasah asalnya.


“Undang-undang ASN itu kewenangan DPR. Kami berharap ke depan ada perubahan agar guru madrasah swasta yang diangkat PPPK bisa tetap mengabdi di sekolah asalnya,” katanya.


Ketiga, PGM menuntut perpanjangan batas usia maksimal calon ASN dari 35 tahun menjadi 40 tahun. Ahmad menilai ketentuan usia saat ini tidak adil bagi guru madrasah yang telah lama mengabdi.


“Banyak guru madrasah sudah mengabdi lebih dari 10 tahun, tapi gugur hanya karena usia. Padahal formasi lain seperti dosen bisa sampai 40 tahun,” ujarnya.


Keempat, PGM menyatakan dukungan terhadap Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI dalam pembenahan data guru madrasah dan anggaran pendidikan madrasah di Kementerian Agama. Namun, mereka juga mendorong agar guru madrasah swasta dijadikan prioritas kebijakan.


“Kami mendukung DPR RI dan Kementerian Agama yang sedang berjuang membenahi guru madrasah. Tapi kami mohon, jangan terlalu lama,” tegas Ahmad.


Kelima, PGM meminta pemerintah melalui Kementerian Agama memberikan kepastian kesejahteraan guru madrasah swasta, khususnya terkait pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) secara rutin setiap awal bulan.


“Kalau TPG bisa dibayarkan rutin setiap tanggal 1, tidak akan ada guru madrasah demo. ASN setiap tanggal 1 menerima gaji, kami juga ingin ada kepastian, walaupun tidak sesuai UMR,” katanya.


Ahmad menegaskan, secara yuridis madrasah merupakan bagian integral dari Sistem Pendidikan Nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003. Namun, dalam praktiknya kebijakan dan penganggaran dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilan sebagaimana amanat Pasal 31 UUD 1945.


PGM berharap, DPR RI dan pemerintah pusat segera merespons lima tuntutan tersebut agar diskriminasi kebijakan terhadap guru madrasah swasta dapat diakhiri dan kesejahteraan pendidik benar-benar menjadi prioritas negara.


Dalam rapat tersebut, PGM diterima oleh Wakil Ketua DPR RI Sari Yulianti, Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang beserta para wakil ketua komisi. Dari pihak pemerintah, hadir Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Amien Suyitno serta Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Fesal Musaad.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang