Nasional

DPR Kritik Slogan Ikhlas Beramal Kemenag, Tuntut Kesejahteraan Nyata bagi Guru Madrasah

NU Online  ·  Rabu, 11 Februari 2026 | 17:45 WIB

DPR Kritik Slogan Ikhlas Beramal Kemenag, Tuntut Kesejahteraan Nyata bagi Guru Madrasah

Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang dengan jajaran dan Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati, saat menerima perwakilan dari Perkumpulan Guru Madrasah, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (11/2/2026). (Foto: NU Online/Fathur)

Jakarta, NU Online

Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengkritik penggunaan slogan Ikhlas Beramal di lingkungan Kementerian Agama yang dinilai kerap dijadikan pembenaran atas belum terpenuhinya hak dan kesejahteraan guru madrasah. Ia menegaskan bahwa pengabdian tidak boleh menggantikan kewajiban negara dalam memberikan penghargaan yang layak.


Marwan menilai, pengabdian guru madrasah yang telah berlangsung puluhan tahun tidak bisa hanya dipandang sebagai bentuk pengorbanan tanpa kompensasi yang jelas.


Menurutnya, guru madrasah tetap berhak atas penghargaan, tunjangan, dan pengakuan profesional sesuai peran mereka dalam mencerdaskan generasi bangsa.


“Bekerja ada penghargaan. Kita tidak setuju lagi dengan istilah ikhlas beramal saja. Guru madrasah harus mendapatkan haknya,” tegas Marwan saat menerima aspirasi Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Indonesia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/2/2026).


Ia menjelaskan, salah satu akar persoalan terletak pada Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang selama ini menempatkan pesantren dan madrasah sebagai sekolah nonformal. Dampaknya, banyak guru madrasah di daerah tidak memperoleh insentif dari APBD, sementara guru sekolah umum tetap menerima tunjangan serupa.


“Dengan pasal itu, guru-guru sekolah di daerah tidak diperbolehkan mendapat insentif dari APBD. Ketika guru lain menerima tunjangan, mereka tidak dapat. Alhamdulillah, revisi UU Sisdiknas sudah segera dilakukan dan saya sudah menerima drafnya. Nanti tidak ada lagi pendidikan umum atau agama, semuanya pendidikan nasional,” ujar Marwan.


Ia menambahkan, Komisi VIII DPR saat ini mendorong berbagai langkah konkret untuk memastikan kesetaraan perlakuan bagi guru madrasah. Upaya tersebut mencakup pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), penguatan anggaran, pemberian tunjangan, hingga perbaikan sarana pendidikan. Pengangkatan PPPK, menurutnya, memerlukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan, Kementerian PANRB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).


“Kalau tuntutannya menjadi PPPK, ini menyangkut tiga kementerian/lembaga. Saya percaya Wakil Ketua DPR akan segera memanggil mereka untuk mencari jalan keluar. Tidak bisa tiba-tiba, tapi pasti berproses,” tambahnya.


Marwan juga menegaskan bahwa pengabdian guru madrasah telah terbukti sejak sebelum kemerdekaan. Karena itu, DPR berkomitmen terus memperjuangkan pengakuan penuh atas peran guru madrasah, sekaligus memastikan hak dan penghargaan mereka tidak lagi tergantikan oleh slogan semata.


Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri menekankan pentingnya pendekatan yang terencana dan kepala dingin dalam menangani aspirasi guru madrasah swasta terkait kesejahteraan, tunjangan, dan pengangkatan PPPK.


Menurut Abidin, persoalan guru madrasah tidak hanya menyangkut Perkumpulan Guru Madrasah (PGM), tetapi juga guru-guru dari berbagai organisasi lain maupun yang belum terorganisir. Jumlah guru di bawah Kementerian Agama pun sangat besar sehingga memerlukan pendataan yang akurat.


“Kalau dilihat dari total guru di bidang Kementerian Agama memang sangat banyak, bisa mencapai kurang lebih 1.157.050 orang. Jadi penting data ini benar-benar divalidasi agar solusi yang ditempuh tepat sasaran,” ujar Abidin.


Ia menambahkan, aspirasi PGM yang mencakup 27 provinsi dan 185 kabupaten/kota baru mewakili sebagian dari keseluruhan guru madrasah di Indonesia. Karena itu, validasi data menjadi kunci agar kebijakan pemerintah dan DPR tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan.


“Jangan sampai setelah kata-kata pemerintah dan DPR ada jalan keluar, tapi data tidak siap sehingga yang berhak tidak mendapatkan haknya. Ini bisa menimbulkan masalah,” tegasnya.


Abidin juga mengingatkan bahwa guru madrasah berasal dari beragam latar belakang, mulai dari pendidikan agama Islam, pesantren formal dan nonformal, hingga guru agama Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan lainnya. Menurutnya, semua harus diperhatikan secara setara oleh Kementerian Agama.


“Prinsipnya di DPR, kami ingin menyelesaikan persoalan ini dengan kepala dingin. Tidak perlu gaduh, tapi beres. Kalau gaduh, nanti salah sasaran lagi,” kata Abidin.


Selain itu, ia menyoroti tuntutan guru terkait pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) setiap tanggal 1 serta larangan honorarium bagi penerima TPG. Hal ini, menurutnya, penting agar guru memperoleh kepastian pendapatan dan kesejahteraan.


“Kesejahteraan, tunjangan profesi, setiap tanggal satu langsung masuk. Ini harus menjadi perhatian kita,” ujarnya.


Abidin menegaskan, DPR bersama Kementerian Agama dan PGM akan terus mendorong penyelesaian persoalan guru madrasah secara menyeluruh.


“Kalau ini dipenuhi, saya kira aman bagi guru swasta. Aman, damai. Salam hormat untuk guru madrasah Indonesia,” pungkas Abidin.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang